Main Article Content

Abstract

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 70 mengharuskan akuntan eksternal di Indonesia untuk mempertimbangkan kecurangan pada saat proses audit laporan keuangan. Untuk tujuan tersebut, IAI mengadopsi Statement on Auditing Standard No.99 (SAS No.99). Penelitian ini bertujuan untuk (1) menguji apakah indikasi kecurangan SAS No.99 yang mengacu pada konsep fraud triangle dapat digunakan untuk pendeteksian kecurangan pelaporan keuangan di Indonesia, (2) menguji apakah faktor demografi seperti: pengalaman, gelar, latar belakang pendidikan, gender, dan pengalaman pelatihan mempengaruhi perbedaan persepsi para akuntan dalam menggunakan indikasi kecurangan untuk mendeteksi kecurangan pelaporan keuangan. Dari 127 kuesioner yang kembali dan dapat diproses penelitian ini menyimpulkan bahwa dari 42 indikasi kecurangan, 10 indikasi berdasarkan tekanan, 12 indikasi kesempatan dan 11 indikasi rasionalisasi yang dapat digunakan untuk mendeteksi kecurangan. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa faktor demografi seperti: tipe akuntan, pengalaman, jenjang pendidikan, latar belakang pendidikan dan pelatihan mempengaruhi perbedaan persepsi para akuntan terhadap indikasi kecurangan sementara faktor gender tidak membedakan persepsi para akuntan. Beberpa implikasi temuan juga didiskusikan pada bagian akhir paper ini.

Kata kunci: kecurangan, tekanan, kesempatan, pendidikan dan akuntan.

Article Details