Main Article Content

Abstract

Di bidang akuntansi PPL merupakan area penelitian yang relatif masih baru dan oleh karenanya layak untuk mendapatkan perhatian. PPL untuk akuntan publik dan pemegang sertifikat CPA (Certified Public Accountant) di Indonesia wajib dilaksanakan, akan tetapi studi yang meneliti PPL wajib ini masih terbatas. Dengan menggunakan interview semi terstruktur sebagai metode pengumpulan data dan analisis tematik sebagai alat pengolah data, studi ini menginvestigasi PPL untuk anggota profesi auditing di Indonesia melalui sudut pandang penyedia PPL yaitu Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Melalui purposive sampling studi ini mewawancarai tiga orang dari IAPI dan satu orang dari IAI. Semua partisipan yang diwawancarai di studi ini adalah para staf yang secara langsung merencanakan, mengatur dan memonitor aktivitas PPL yang ditawarkan kepada anggota profesi auditing di Indonesia. Hasil studi ini menunjukkan bahwa IAPI adalah penyedia PPL yang utama. Akan tetapi kepatuhan IAPI terhadap peraturan dari IFAC mengenai PPL masih dipertanyakan. IAI juga menyelenggarakan PPL meski jumlah anggota profesi auditing yang mengambil PPL dari IAI terus menurun setiap tahunnya. Peran IAPI dalam kaitannya dengan PPL adalah mengedukasi dengan cara meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dan juga untuk memastikan kepatuhan akuntan publik terhadap peraturan dan perundangan yang ada. Baik IAPI maupun IAI tidak mempunyai suatu kerangka dalam menawarkan PPL mereka. Selain itu, IAPI dan IAI tidak menyelenggarakan PPL berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari individu partisipan PPL berdasarkan tingkatnya di dalam organisasi. Hasil studi ini juga menunjukkan bahwa tidak seperti IAI yang tidak memfokuskan PPL mereka terhadap suatu kebutuhan khusus, IAPI memfokuskan PPL mereka baik untuk kebutuhan pribadi maupun kebutuhan organisasi.

Kata Kunci: PPL, Pendidikan Profesional Berkelanjutan, profesi audit, Indonesia

Article Details