Main Article Content

Abstract

Pada tanggal 5 Mei 2000 advertensi jasa akuntan publik resmi diijinkan. Logikanya, akuntan publik adalah pihak yang paling berbahagia dengan adanya aturan baru ini. Namun hasil penelitian-penelitian sebelumnya masih belum kuat dukungannya terhadap peraturan iklan akuntansi publik tersebut. Hal ini mendorong peneliti untuk mengetahui apakah akuntan non-publik juga mempunyai sikap yang positif terhadap advertensi jasa akuntan publik ini.
Populasi dalam penelitian ini adalah akuntan di Jawa tengah yang berpendidikan S-1 akuntansi. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner. Uji-t yang terdiri dari One Sample Statistics dan Independent Samples Test digunakan untuk menganalisis data. Uji validitas menggunakan teknik korelasi Product Moment, sementara Cronbach Alpha digunakan untuk menguji reliabilitas. Pengujian normalitas menggunakan Kolmogorv Smirnov serta pengujian homogenitas antar varian menggunakan Lavene’s Test.
Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa akuntan bersikap positif terhadap advertensi jasa akuntan publik. Di samping itu, tidak ada perbedaan sikap yang signifikan antara akuntan publik dan akuntan non publik. Dari analisis deskriptif diketahui bahwa akuntan publik masih berikap negatif dilihat dari aspek harga jasa, persaingan antar KAP dan intervensi pemerintah. Akuntan publik dan akuntan non publik setuju bahwa jenis jasa yang paling pantas diadverten-sikan adalah jasa konsultasi manajemen sedangkan media yang paling sesuai adalah majalah profesional. Akuntan publik juga berpendapat bahwa spesialisasi merupakan kandungan advertensi yang paling sesuai, sementara akuntan non-publik menganggap ketersediaan jasa yang paling sesuai sebagai kandungan advertensi.

Key words: Sikap, akuntan publik, akuntan non-publik, advertensi jasa akuntan publik

Article Details