Main Article Content
Abstract
Legislative term limits are an important aspect of the legal context of legislative power. This research attempts to examine the legal construction of legislative term limits in an effort to understand their legal basis and impact on the political and governance system. In the exercise of the legislative function, term limits become a crucial tool to prevent excessive consolidation of power and to ensure the rotation of political elites. This research involves the analysis of various laws and regulations governing legislative term limits at different levels of government. The legal construction analysis covers aspects such as the constitutional basis, the legislative process involved in setting term limits, and the legal considerations underlying the decision. In addition, this research will examine the implications of term limits for political stability, accountability and representation in a democratic system. The findings of this research are expected to provide a deeper understanding of the concept of legislative term limits, both in the context of legal theory and implementation practice. The impact of legislative term limits on political dynamics and governance can provide valuable insights for policy makers, academics and the general public concerned with the legal aspects of the system.
Keywords: Construction, Periodicity, Legislative.
Abstrak
Pembatasan masa jabatan legislatif merupakan suatu aspek penting dalam konteks hukum yang berkaitan dengan kekuasaan legislatif. Penelitian ini mencoba untuk menyelidiki konstruksi yuridis pembatasan masa jabatan legislatif sebagai upaya untuk memahami landasan hukum dan dampaknya terhadap sistem politik dan pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi legislasi, pembatasan masa jabatan menjadi instrumen yang menentukan untuk mencegah konsolidasi kekuasaan yang berlebihan dan memastikan rotasi elit politik. Penelitian ini melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan masa jabatan legislatif di berbagai tingkatan pemerintahan. Analisis konstruksi yuridis mencakup aspek-aspek seperti dasar konstitusional, proses legislasi yang terlibat dalam penetapan pembatasan masa jabatan, dan pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi implikasi pembatasan masa jabatan terhadap stabilitas politik, akuntabilitas, dan representasi dalam sistem demokratis. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep pembatasan masa jabatan anggota legislatif, baik dalam konteks teori hukum maupun praktik implementasinya. Implikasi dari pembatasan masa jabatan anggota legislatif terhadap dinamika politik dan tatanan pemerintahan dapat memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat umum yang peduli terhadap aspek-aspek hukum dalam sistem politik ketatanegaraan suatu negara.
Kata kunci: Construction, Periodicity, Legislative.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Andika Wijaya, Karlinae D. Bangas, Hilyatul Asfia, Normala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Asshidqie, Jimly. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis. Malang: Setara Press, 2015.
Asshidqie, Jimly”Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI,”
Asshidqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascara Reformasi, Buana Ilmu Populer. Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.
Azmi. “Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Negara Hukum Yang Berketuhanan.” 2818 35
Budiardjo, Mirriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 1992,
Budiardjo, Mirriam, And Ibrahim Ambong. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Chaidir, Ellydar. Negara Hukum Demokrasi, Dan Konstalasi Ketatanegaraan. Jakarta: Total Media, 2007.
Fahmi, Khairul. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945.” 2016,
Isra, Saldi. Lembaga Negara : Konsep, Sejarah, Wewejnang Dan Dinamika Konstitusional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Raja Grafindo Persada, 2010.
Kautsar, Muhammad Al. “Pembatasan Periodesasi Masajabatan Anggota Legislatif.” 2009 3
Kautsar, Muhammad Al. “Pembatasan Periodesasi Masajabatan Anggota Legislatif” Wawancara Dengan Zainal Abidin, S.H., M.Si.” 2019
MD, Mahfud. Hukum Tak Kunjung Tegak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Nugraha, Wisnu. “Fungsi Legislasi Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi DPR RI Periode 2004-2009.” 2018,
Queubin, Pablo. “Political Reform And Elite Persistence: Term Limits And Political Dynanties In The Philippines.” 2012,
Raga Maran, Rafael. Pengantar Sosiologi Politik. 2001,
“Risalah Rapat Kerja Pansus Rancanangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilu,” 6,
Soekanto, Soerjono, And Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Thaib, Dahlan. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Yograkarta. Yogyakarta: Total Media, 2009.
References
Asshidqie, Jimly. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis. Malang: Setara Press, 2015.
Asshidqie, Jimly”Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI,”
Asshidqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascara Reformasi, Buana Ilmu Populer. Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.
Azmi. “Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Negara Hukum Yang Berketuhanan.” 2818 35
Budiardjo, Mirriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 1992,
Budiardjo, Mirriam, And Ibrahim Ambong. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Chaidir, Ellydar. Negara Hukum Demokrasi, Dan Konstalasi Ketatanegaraan. Jakarta: Total Media, 2007.
Fahmi, Khairul. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945.” 2016,
Isra, Saldi. Lembaga Negara : Konsep, Sejarah, Wewejnang Dan Dinamika Konstitusional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi. Raja Grafindo Persada, 2010.
Kautsar, Muhammad Al. “Pembatasan Periodesasi Masajabatan Anggota Legislatif.” 2009 3
Kautsar, Muhammad Al. “Pembatasan Periodesasi Masajabatan Anggota Legislatif” Wawancara Dengan Zainal Abidin, S.H., M.Si.” 2019
MD, Mahfud. Hukum Tak Kunjung Tegak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Nugraha, Wisnu. “Fungsi Legislasi Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Studi Kasus Badan Legislasi DPR RI Periode 2004-2009.” 2018,
Queubin, Pablo. “Political Reform And Elite Persistence: Term Limits And Political Dynanties In The Philippines.” 2012,
Raga Maran, Rafael. Pengantar Sosiologi Politik. 2001,
“Risalah Rapat Kerja Pansus Rancanangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilu,” 6,
Soekanto, Soerjono, And Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Thaib, Dahlan. Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Yograkarta. Yogyakarta: Total Media, 2009.