Main Article Content
Abstract
The Central Government's oversight mechanism on the formation of Regional Regulations involves many institutions, which often slows down the process of its formation and even obscures the nature of Regional Regulations as a legal product of the implementation of regional autonomy. This article discusses regulatory policies in supervising the formation of regional regulations and reconstructing the form of supervision of the formation of regional regulations by the central government. There are several forms of central government oversight. First, Harmonization, rounding, and solidification of conceptions carried out by the Ministry of Law and Human Rights. Second, Facilitation carried out by the Minister of Home Affairs through the Director General of Regional Autonomy on the draft provincial regional regulations and the Governor as the Central Government Representative on the draft district/city regional regulations. Third, Evaluation of draft bylaws by the Minister of Home Affairs on provincial draft bylaws and the Governor on draft district/city bylaws whose types of draft bylaws have been stipulated in Law 23 of 2014. The conclusion of this article is: First, the form of central government supervision in the formation of regional regulations has so far involved many institutions so that it is not effective and efficient because it is necessary to simplify the supervision mechanism for the formation of regional regulations. Second, it is necessary to increase human resources, in this case the drafter of laws and regulations within the scope of Regional Government as an effort to improve the quality of regional regulations.
Keywords: Legislation, Regional Regulation, Supervision.
Abstrak
Mekanisme pengawasan Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah melibatkan banyak lembaga, seringkali memperlambat proses pembentukan bahkan mengaburkan sifat Peraturan Daerah sebagai produk hukum pelaksanaan otonomi daerah. Artikel ini membahas kebijakan regulasi dalam mengawasi pembentukan peraturan daerah dan merekonstruksi bentuk pengawasan pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah pusat. Hasil pembahasan menemukan, bahwa ada beberapa bentuk pengawasan pemerintah pusat. Pertama, Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah terhadap rancangan peraturan daerah provinsi, dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota. Ketiga, Evaluasi rancangan peraturan daerah oleh Menteri Dalam Negeri terhadap rancangan peraturan daerah provinsi, dan Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota yang jenis rancangan peraturan daerahnya telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Kesimpulan dari artikel ini adalah: Pertama, bentuk pengawasan pemerintah pusat dalam pembentukan peraturan daerah selama ini melibatkan banyak lembaga sehingga tidak efektif dan efisien karena perlu menyederhanakan mekanisme pengawasan pembentukan peraturan daerah. Kedua, perlu peningkatan sumber daya manusia, dalam hal ini perancang peraturan perundang-undangan dalam lingkup Pemerintah Daerah sebagai upaya peningkatan kualitas peraturan daerah.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan, Peraturan Daerah, Pengawasan.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Muhammad Erfa Redhani, Ahmad Fikri Hadin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Bn, Hermi Sari, Galang Asmara, Zunnuraeni. “Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Dinamika Sosial Budaya 22, no. 2 (2020): 314–35.
Dwiatmoko, A, and H Nursadi. “Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2022, 292–306. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/949.
Elcaputera, Arie, Ahmad Wali, and Ari Wirya. “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah : Sebuah Analisis Tantangan Dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 11, no. 1 (2022): 121–36.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Cetakan I. Bandung: Nusa Media, 2009.
———. “Pengawasan Pusat Terhadap Daerah (Kajian Terhadap Peraturan Daerah ‘Bermasalah’).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 10, no. 23 SE-Articles (June 3, 2016): 28–45. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss23.art2.
———. Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Nurcholis, Hanif. Teori Dan Praktek Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.
Wacika, Kadek Tegar, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Yang Diajukan Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019” 9, no. 9 (2021): 1577–89. https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p10.Rumondor
“http://acehutarapenataanruang.blogspot.com/2013/03/pengertian-fungsi-dan-hirarki-rencana.html,” n.d.
“https://klikkalimantan.com/31162/harmonisasi-puu-hambat-pembentukan-perda/, n.d. https://klikkalimantan.com/31162/harmonisasi-puu-hambat-pembentukan-perda/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
References
Bn, Hermi Sari, Galang Asmara, Zunnuraeni. “Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Dinamika Sosial Budaya 22, no. 2 (2020): 314–35.
Dwiatmoko, A, and H Nursadi. “Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2022, 292–306. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/949.
Elcaputera, Arie, Ahmad Wali, and Ari Wirya. “Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah : Sebuah Analisis Tantangan Dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 11, no. 1 (2022): 121–36.
Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Cetakan I. Bandung: Nusa Media, 2009.
———. “Pengawasan Pusat Terhadap Daerah (Kajian Terhadap Peraturan Daerah ‘Bermasalah’).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 10, no. 23 SE-Articles (June 3, 2016): 28–45. https://doi.org/10.20885/iustum.vol10.iss23.art2.
———. Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah: Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Nurcholis, Hanif. Teori Dan Praktek Pemerintahan Dan Otonomi Daerah. PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.
Wacika, Kadek Tegar, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Yang Diajukan Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019” 9, no. 9 (2021): 1577–89. https://doi.org/10.24843/JMHU.2017.v06.i01.p10.Rumondor
“http://acehutarapenataanruang.blogspot.com/2013/03/pengertian-fungsi-dan-hirarki-rencana.html,” n.d.
“https://klikkalimantan.com/31162/harmonisasi-puu-hambat-pembentukan-perda/, n.d. https://klikkalimantan.com/31162/harmonisasi-puu-hambat-pembentukan-perda/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan