Main Article Content

Abstract

This study analyzes the regulations of the Land Bank Agency as stipulated in Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 64 of 2021, and the implications of the Land Bank Agency's policies on indigenous peoples' land rights to land grabbing practices. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the Land Bank Agency has a function in planning, acquiring, procuring, managing, utilizing, and distributing land, including granting land use rights, building use rights, and use rights for a certain period of time. Land that can be controlled by the state through the Land Bank Agency includes various types of land, ranging from former land rights, abandoned areas, to land affected by changes in spatial planning. The impacts of the Land Bank Agency's policies on indigenous peoples include the loss of traditional rights to land, conflicts with the authorities, reduced sources of indigenous life, and providing convenience for foreign company investment. The conclusion in this study is that there is concern that the implementation of the Land Bank Agency Government Regulation can result in land grabbing practices that are detrimental to indigenous peoples. The inconsistency of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, MPR Decree Number IX/MPR/2001, the Job Creation Law, and the Land Bank Agency Government Regulation indicates a conflict of norms that are detrimental to the public interest and public welfare. Therefore, reformulation of the Land Bank Agency PP policy is needed to pay attention to the rights of indigenous peoples and ensure fair benefits for all levels of society.
Keywords: Land Grabbing, Land Bank Agency, Indigenous Peoples


Abstrak
Penelitian ini menganalisis regulasi Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, serta implikasi kebijakan Badan Bank Tanah terhadap hak atas tanah masyarakat adat terhadap praktik perampasan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki fungsi dalam merencanakan, memperoleh, mengadakan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah, termasuk memberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai untuk jangka waktu tertentu. Tanah yang dapat dikuasai oleh negara melalui Badan Bank Tanah meliputi berbagai jenis tanah, mulai dari tanah bekas hak, tanah terlantar, hingga tanah yang terkena perubahan tata ruang. Dampak kebijakan Badan Bank Tanah terhadap masyarakat adat antara lain hilangnya hak ulayat atas tanah, konflik dengan penguasa, berkurangnya sumber kehidupan masyarakat adat, dan memberikan kemudahan bagi investasi perusahaan asing. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah adanya kekhawatiran bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Badan Bank Tanah dapat mengakibatkan praktik perampasan tanah yang merugikan masyarakat hukum adat. Ketidakkonsistenan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Badan Bank Tanah mengindikasikan adanya pertentangan norma yang merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan PP Badan Bank Tanah diperlukan untuk memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat dan memastikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci: Perampasan Tanah, Badan Bank Tanah, Masyarakat Adat

Keywords

Land Grabbing Land Bank Agency Indigenous Peoples

Article Details

How to Cite
Satriya Aldi Putrazta, Mochammad Abiansyach Pradipta Putra, & Novantia Putri Amelia. (2025). Land Grabbing Potential: Land Bank Policy Towards Land Rights Of Indonesian Indegenous People. Journal of Constitutional and Governance Studies, 130–151. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss2.art2

References

Read More