Main Article Content
Abstract
This study analyzes the regulations of the Land Bank Agency as stipulated in Law Number 6 of 2023 and Government Regulation Number 64 of 2021, and the implications of the Land Bank Agency's policies on indigenous peoples' land rights to land grabbing practices. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that the Land Bank Agency has a function in planning, acquiring, procuring, managing, utilizing, and distributing land, including granting land use rights, building use rights, and use rights for a certain period of time. Land that can be controlled by the state through the Land Bank Agency includes various types of land, ranging from former land rights, abandoned areas, to land affected by changes in spatial planning. The impacts of the Land Bank Agency's policies on indigenous peoples include the loss of traditional rights to land, conflicts with the authorities, reduced sources of indigenous life, and providing convenience for foreign company investment. The conclusion in this study is that there is concern that the implementation of the Land Bank Agency Government Regulation can result in land grabbing practices that are detrimental to indigenous peoples. The inconsistency of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, MPR Decree Number IX/MPR/2001, the Job Creation Law, and the Land Bank Agency Government Regulation indicates a conflict of norms that are detrimental to the public interest and public welfare. Therefore, reformulation of the Land Bank Agency PP policy is needed to pay attention to the rights of indigenous peoples and ensure fair benefits for all levels of society.
Keywords: Land Grabbing, Land Bank Agency, Indigenous Peoples
Abstrak
Penelitian ini menganalisis regulasi Badan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, serta implikasi kebijakan Badan Bank Tanah terhadap hak atas tanah masyarakat adat terhadap praktik perampasan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Bank Tanah memiliki fungsi dalam merencanakan, memperoleh, mengadakan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah, termasuk memberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai untuk jangka waktu tertentu. Tanah yang dapat dikuasai oleh negara melalui Badan Bank Tanah meliputi berbagai jenis tanah, mulai dari tanah bekas hak, tanah terlantar, hingga tanah yang terkena perubahan tata ruang. Dampak kebijakan Badan Bank Tanah terhadap masyarakat adat antara lain hilangnya hak ulayat atas tanah, konflik dengan penguasa, berkurangnya sumber kehidupan masyarakat adat, dan memberikan kemudahan bagi investasi perusahaan asing. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah adanya kekhawatiran bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Badan Bank Tanah dapat mengakibatkan praktik perampasan tanah yang merugikan masyarakat hukum adat. Ketidakkonsistenan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Badan Bank Tanah mengindikasikan adanya pertentangan norma yang merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan PP Badan Bank Tanah diperlukan untuk memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat dan memastikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci: Perampasan Tanah, Badan Bank Tanah, Masyarakat Adat
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Satriya Aldi Putrazta, Mochammad Abiansyach Pradipta Putra, Novantia Putri Amelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Dr. Siska Lis Sulistiani, M.A.M.E.S. Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Marzuki, P D M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
NASUTION, M T, dan B A K MS. Reformulasi Kebijakan Haluan Negara: Antara Realita Dan Cita-Cita. Penerbit EnamMedia, 2020.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S H. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
R, A.S.R.S., dan A K Muzakkir. Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan serta Pembentukannya. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Akmal, Zainul. “Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup.” JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan ) 17, no. 1 (2021): 27. https://doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35.
Azis, Yuldiana Zesa. “Esensi Pelepasan Tanah Adat Untuk Kepentingan Investasi.” Jurisprudentie 2, no. 2 (2015): 65–77.
Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, dan Irwansyah Irwansyah. “Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191–211. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.
Dhosa, Didimus Dedi. “Land Acquisition, Peasant Exclusion, and People Resistance Advocacy at Bolok Industrial Area in Kupang, East Nusa Tenggara, Indonesia.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 7, no. 3 (31 Desember 2019): 167–81. https://doi.org/10.22500/sodality.v7i3.27169.
Earlene, Felishella, dan Benny Djaja. “Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia.” Tunas Agraria 6, no. 2 (26 Juni 2023): 152–70. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223.
Fitri, Ria. “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (13 Desember 2018): 421–38. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380.
Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (1 Desember 2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.
Gede, I, Feri Kardiana, Perumda Air, dan Minum Kabupaten Badung. “Akibat Hukum Penggunaan Tanah Desa Adat Untuk Kegiatan Investasi Pariwisata Di Desa Adat Kerobokan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2022. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.
Gorby, Alosios, Muchlis Hamdi, Deti Mulyati, dan Romly Arsyad. “Implementasi Kebijakan Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.” PERSPEKTIF 12, no. 4 (13 Oktober 2023): 1344–60. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i4.10324.
Guntur, I Gusti Nyoman. “Ragam pengakuan formal terhadap penguasaan tanah adat di Indonesia.” Tunas Agraria 6, no. 2 (11 Mei 2023): 93–109. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.215.
Harianto, Wismar. “Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Mempertahankan Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Masyarakat Adat Kebatinan Muara Sakal Kabupaten Pelalawan).” Juni. Vol. 3, 2021.
Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (5 November 2019): 768. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199.
Hilmy, Muhammad Irfan. “Prospek Tanah Adat Dalam Pembangunan Nasional,”
ISMI, HAYATUL. “Hak Atas Tanah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (13 Agustus 2015): 180. https://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2792.
Kalidna, Made, dan Ratna Putri. “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat Yang Diklaim Penguasaannya Oleh Subjek Hukum Perorangan Di Desa Timpag , Kabupaten Tabanan Bali” 4 (2022).
Keyla Ismail, Nadifa, Novita Fitria Azzahra, Farchanza Haykanna Pireno, Fitrya Putry Amanda, Jessika Stefany Dyana, Diani Sadia Wati, dan Universitas Pembangunan Nasional. “Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang” 2, no. 2 (2024): 6. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1635.
Lestari, Masayu Dewi Puspa. “Bank Tanah Sebagai Upaya Menjamin Ketersediaan Tanah Dalam Rangka Ekonomi Berkeadilan Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Lex Lata, 2020, 181–97.
Liani, Miranda Nissa Hilal, dan Atik Winanti. “Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, no. 1 (26 Januari 2021): 159–72. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19395.
Mahardika, Rahadiyan Veda, dan Gatot Suyanto. “Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 3, no. 2 (20 Desember 2022): 58. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36432.
Novi Darmayanti, Kadek. “Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 8, 2020. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Nugroho, Bhakti Eko. “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi) 6, no. 1 (2022): 83–97. https://doi.org/10.22437/jisipunja.v6i1.17417.
Permadi, Iwan. “Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 291. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678.
Rafi Pravidjayanto, Mochammad, Nuraida Khoirun Nisa, Muhammad Alvin Nashir, dan Mega Ayuningtyas. “Peran Bank Tanah Dalam Mengatasi Problematika Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2023): 98–117. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.209.
Risky Surya Pratama, Muhammad, Arum Ayu Lestari, dan Rimas Intan Katari. “Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara Di Bidang Hutan Adat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 189–210. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art9.
Rochaida, Eny. “Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Keluarga Sejahtera Di Provinsi Kalimantan Timur.” Forum Ekonomi 18, no. 1 (2016): 14–24.
Rongiyati, Sulasi P, Di Bidang Hukum, Jl Gatot Subroto Gedung Nusantara, Setjen RI Dpr, Kata Kunci, Hak Pengelolaan atas Tanah, Perjanjian Pemanfaatan Tanah, dan Pihak Ketiga. “Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga,”
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Mulawarman Law Review 6, no. 1 (2021): 1–14. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.506.
Sigarlaki, Belinda, Roosie Lasut, dan Roy Lembong. “Analisis Terhadap Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dalam Pengambilalihan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Lex Privatum Vol.XI/No.2/Mar/2023 XI, no. 2 (2023).
Sinta, Terakreditasi Nasional, Muhammad Ilham Arisaputra, dan Wildan Ainun Mardiah. “Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif.” Amanna Gappa 27, no. 2 (2019).
Situngkir, Roma Tua, dan Nur Adhim. “Perbandingan Bank Tanah dengan Manajemen Aset Negara Terkait Pertanahan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (29 Agustus 2023): 1471–84. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3075.
Supriyadi, Supriyadi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, dan Nafis Dardiri. “Implementasi Pengaturan Pendaftaran Tanah dalam Pembatalan Peralihan Hak.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 2 (20 Agustus 2023): 554. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7223.
Suyadi, Yagus, Dhanica Vania, Yoshi Kendra, dan Risahlan Rafsanzi. “Pengelolaan Tanah oleh Badan Bank Tanah Demi Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law. Vol. 4, 2023.
Tohari, Amin. “Land Grabbing Dan Potensi Internal Displacement Persons (IDP) Dalam Merauke Integrated Food And Energy Estate (MIFEE) Di Papua,”
Triani, Emi, Nabila Fahira Nasution, dan Andi Nisa Magello. “Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Pulau Rempang Dalam Pembangunan Rempang Eco City.” Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP) 2, no. 2 (2023): 20–26. https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14048.
Wardani, Riska Putri, dan Sunny Ummul Firdaus. “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja dalam Korehensi Teori Pembentukan Undang-Undang.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 4 (2022): 1–10.
Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (27 Mei 2021): 112–37. https://doi.org/10.31078/jk1816.
Wijayanti, Bening Tyas, Arief Rahman, dan Wiwiek Wahyuningsih. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara THE EXISTENCE OF THE LAND BANK AS A STATE LAND.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 3, no. 2 (2023).
Apriadi Gunawan. “Masyarakat Adat Masih Termarginalisasi.” https://www.aman.or.id/news/read/masyarakat-adat-masih-termarginalisasi, n.d.
Cahyaningrum, Dian, Pusat Penelitian, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal, Dpr Ri, Komplek Mpr, / Dpr, et al. “Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi,” n.d. https://www.kompas.com/tren/.
“Kajian Yuridis Badan Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia Kafrawi 1 dan Rachman Maulana Kafrawi 2,” n.d. https://www.medcom.id/properti/news-.
Suhayati, Monika. “Rekonstruksi Regulasi Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Pada Landas Kontinen.” Kajian 27, no. 1 (2022): 13–29. https://www.un.org/depts/los/clcs_new/.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Tegakkan Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat, Hentikan Perampasan Tanah, Jalankan Reforma Agraria Sejati.” https://www.walhi.or.id/tegakkan-konstitusionalisme-agraria-untuk-kedaulatan-dan-keselamatan-rakyat-hentikan-perampasan-tanah-jalankan-reforma-agraria-sejati, n.d.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
References
Dr. Siska Lis Sulistiani, M.A.M.E.S. Hukum Adat di Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Marzuki, P D M. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
NASUTION, M T, dan B A K MS. Reformulasi Kebijakan Haluan Negara: Antara Realita Dan Cita-Cita. Penerbit EnamMedia, 2020.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S H. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
R, A.S.R.S., dan A K Muzakkir. Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan serta Pembentukannya. CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Akmal, Zainul. “Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup.” JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan ) 17, no. 1 (2021): 27. https://doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35.
Azis, Yuldiana Zesa. “Esensi Pelepasan Tanah Adat Untuk Kepentingan Investasi.” Jurisprudentie 2, no. 2 (2015): 65–77.
Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, dan Irwansyah Irwansyah. “Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 191–211. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.
Dhosa, Didimus Dedi. “Land Acquisition, Peasant Exclusion, and People Resistance Advocacy at Bolok Industrial Area in Kupang, East Nusa Tenggara, Indonesia.” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 7, no. 3 (31 Desember 2019): 167–81. https://doi.org/10.22500/sodality.v7i3.27169.
Earlene, Felishella, dan Benny Djaja. “Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia.” Tunas Agraria 6, no. 2 (26 Juni 2023): 152–70. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.223.
Fitri, Ria. “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (13 Desember 2018): 421–38. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11380.
Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum.” Arena Hukum 9, no. 3 (1 Desember 2016): 442–62. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.
Gede, I, Feri Kardiana, Perumda Air, dan Minum Kabupaten Badung. “Akibat Hukum Penggunaan Tanah Desa Adat Untuk Kegiatan Investasi Pariwisata Di Desa Adat Kerobokan.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2022. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2.
Gorby, Alosios, Muchlis Hamdi, Deti Mulyati, dan Romly Arsyad. “Implementasi Kebijakan Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah.” PERSPEKTIF 12, no. 4 (13 Oktober 2023): 1344–60. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i4.10324.
Guntur, I Gusti Nyoman. “Ragam pengakuan formal terhadap penguasaan tanah adat di Indonesia.” Tunas Agraria 6, no. 2 (11 Mei 2023): 93–109. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.215.
Harianto, Wismar. “Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Mempertahankan Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Masyarakat Adat Kebatinan Muara Sakal Kabupaten Pelalawan).” Juni. Vol. 3, 2021.
Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (5 November 2019): 768. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199.
Hilmy, Muhammad Irfan. “Prospek Tanah Adat Dalam Pembangunan Nasional,”
ISMI, HAYATUL. “Hak Atas Tanah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Dan Batubara.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (13 Agustus 2015): 180. https://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2792.
Kalidna, Made, dan Ratna Putri. “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat Yang Diklaim Penguasaannya Oleh Subjek Hukum Perorangan Di Desa Timpag , Kabupaten Tabanan Bali” 4 (2022).
Keyla Ismail, Nadifa, Novita Fitria Azzahra, Farchanza Haykanna Pireno, Fitrya Putry Amanda, Jessika Stefany Dyana, Diani Sadia Wati, dan Universitas Pembangunan Nasional. “Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang” 2, no. 2 (2024): 6. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i2.1635.
Lestari, Masayu Dewi Puspa. “Bank Tanah Sebagai Upaya Menjamin Ketersediaan Tanah Dalam Rangka Ekonomi Berkeadilan Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Lex Lata, 2020, 181–97.
Liani, Miranda Nissa Hilal, dan Atik Winanti. “Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, no. 1 (26 Januari 2021): 159–72. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19395.
Mahardika, Rahadiyan Veda, dan Gatot Suyanto. “Kedudukan Hukum Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 3, no. 2 (20 Desember 2022): 58. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36432.
Novi Darmayanti, Kadek. “Peran Hukum Adat Dalam Perkembangan Hukum Agraria Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 8, 2020. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Nugroho, Bhakti Eko. “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi) 6, no. 1 (2022): 83–97. https://doi.org/10.22437/jisipunja.v6i1.17417.
Permadi, Iwan. “Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 291. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678.
Rafi Pravidjayanto, Mochammad, Nuraida Khoirun Nisa, Muhammad Alvin Nashir, dan Mega Ayuningtyas. “Peran Bank Tanah Dalam Mengatasi Problematika Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 4, no. 2 (2023): 98–117. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.209.
Risky Surya Pratama, Muhammad, Arum Ayu Lestari, dan Rimas Intan Katari. “Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara Di Bidang Hutan Adat.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (2022): 189–210. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art9.
Rochaida, Eny. “Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dan Keluarga Sejahtera Di Provinsi Kalimantan Timur.” Forum Ekonomi 18, no. 1 (2016): 14–24.
Rongiyati, Sulasi P, Di Bidang Hukum, Jl Gatot Subroto Gedung Nusantara, Setjen RI Dpr, Kata Kunci, Hak Pengelolaan atas Tanah, Perjanjian Pemanfaatan Tanah, dan Pihak Ketiga. “Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga,”
Sari, Ria Maya. “Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Mulawarman Law Review 6, no. 1 (2021): 1–14. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.506.
Sigarlaki, Belinda, Roosie Lasut, dan Roy Lembong. “Analisis Terhadap Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dalam Pengambilalihan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Lex Privatum Vol.XI/No.2/Mar/2023 XI, no. 2 (2023).
Sinta, Terakreditasi Nasional, Muhammad Ilham Arisaputra, dan Wildan Ainun Mardiah. “Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif.” Amanna Gappa 27, no. 2 (2019).
Situngkir, Roma Tua, dan Nur Adhim. “Perbandingan Bank Tanah dengan Manajemen Aset Negara Terkait Pertanahan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (29 Agustus 2023): 1471–84. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3075.
Supriyadi, Supriyadi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, dan Nafis Dardiri. “Implementasi Pengaturan Pendaftaran Tanah dalam Pembatalan Peralihan Hak.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 2 (20 Agustus 2023): 554. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7223.
Suyadi, Yagus, Dhanica Vania, Yoshi Kendra, dan Risahlan Rafsanzi. “Pengelolaan Tanah oleh Badan Bank Tanah Demi Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law. Vol. 4, 2023.
Tohari, Amin. “Land Grabbing Dan Potensi Internal Displacement Persons (IDP) Dalam Merauke Integrated Food And Energy Estate (MIFEE) Di Papua,”
Triani, Emi, Nabila Fahira Nasution, dan Andi Nisa Magello. “Kedudukan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat di Pulau Rempang Dalam Pembangunan Rempang Eco City.” Jurnal Kajian Agraria dan Kedaulatan Pangan (JKAKP) 2, no. 2 (2023): 20–26. https://doi.org/10.32734/jkakp.v2i2.14048.
Wardani, Riska Putri, dan Sunny Ummul Firdaus. “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja dalam Korehensi Teori Pembentukan Undang-Undang.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 4 (2022): 1–10.
Wiguna, Made Oka Cahyadi. “Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (27 Mei 2021): 112–37. https://doi.org/10.31078/jk1816.
Wijayanti, Bening Tyas, Arief Rahman, dan Wiwiek Wahyuningsih. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara THE EXISTENCE OF THE LAND BANK AS A STATE LAND.” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 3, no. 2 (2023).
Apriadi Gunawan. “Masyarakat Adat Masih Termarginalisasi.” https://www.aman.or.id/news/read/masyarakat-adat-masih-termarginalisasi, n.d.
Cahyaningrum, Dian, Pusat Penelitian, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal, Dpr Ri, Komplek Mpr, / Dpr, et al. “Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi,” n.d. https://www.kompas.com/tren/.
“Kajian Yuridis Badan Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia Kafrawi 1 dan Rachman Maulana Kafrawi 2,” n.d. https://www.medcom.id/properti/news-.
Suhayati, Monika. “Rekonstruksi Regulasi Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Pada Landas Kontinen.” Kajian 27, no. 1 (2022): 13–29. https://www.un.org/depts/los/clcs_new/.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Tegakkan Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat, Hentikan Perampasan Tanah, Jalankan Reforma Agraria Sejati.” https://www.walhi.or.id/tegakkan-konstitusionalisme-agraria-untuk-kedaulatan-dan-keselamatan-rakyat-hentikan-perampasan-tanah-jalankan-reforma-agraria-sejati, n.d.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah