Main Article Content

Abstract

This study explores the urgency of the regulation of legislative power during the "lame duck" session in Indonesia post-2024 Election. It focuses on understanding the condition, finding concrete solutions, and formulating policy recommendations to optimize the role of the legislature in facing the challenge. It employed the normative legal method, focusing on the analysis of legal documents, particularly in the context of the lame-duck session in Indonesia. The statutory approach was adopted to study laws and regulations in a comprehensive manner. Secondary data from literature review and library research support a qualitative analysis for a deeper understanding of the concept of law. It aims to contribute to the study of legislative power during the 'lame-duck' period in Indonesia. The findings of this research have important implications for the study of law in Indonesia, improvement of the quality of lawmaking, need for strict oversight and transparency, and law enforcement against corruption in the lawmaking. Reforms should be introduced to enhance internal and external oversight and change how policies are formulated. Therefore, political stability could be maintained and greater public trust could be fostered. It is of importance to establish good democracy and maintain political stability. Several recommendations are made to prevent and deal with the ‘lame duck’ session: (1) shortening the 'lame duck' period (transition); (2) promoting transparency and accountability; and (3) prohibiting lawmakers from convening sessions (except in the deliberation of APBN or emergency). They aim to strengthen constitutionalism in Indonesia.
Keywords: Legislative power, Lame Duck Session, Optimization of constitutionalism


Abstrak
Artikel ini mengeksplorasi urgensi pengaturan kekuasaan legislatif pada periode “bebek lumpuh” (lame duck) di Indonesia pasca Pemilu 2024. Fokusnya adalah memahami kondisi, mencari solusi konkrit, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan peran legislatif dalam menghadapi tantangan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan fokus pada analisis dokumen hukum, khususnya dalam konteks sidang lame-duck di Indonesia. Pendekatan perundang-undangan ditempuh untuk mengkaji peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Data sekunder hasil kajian pustaka dan penelitian kepustakaan mendukung analisis kualitatif untuk memahami konsep hukum lebih dalam. Hal ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap kajian kekuasaan legislatif pada masa 'lame-duck' di Indonesia. Temuan penelitian ini mempunyai implikasi penting bagi kajian hukum di Indonesia, peningkatan kualitas pembuatan undang-undang, perlunya pengawasan dan transparansi yang ketat, serta penegakan hukum terhadap korupsi dalam pembuatan undang-undang. Reformasi harus dilakukan untuk meningkatkan pengawasan internal dan eksternal dan mengubah cara kebijakan dirumuskan. Oleh karena itu, stabilitas politik dapat dipertahankan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar dapat dipupuk. Pentingnya membangun demokrasi yang baik dan menjaga stabilitas politik. Beberapa rekomendasi dilakukan untuk mencegah dan menangani masa ‘lame duck’: (1) memperpendek masa ‘lame duck’ (transisi); (2) mendorong transparansi dan akuntabilitas; dan (3) melarang anggota DPR untuk mengadakan sidang (kecuali dalam pembahasan APBN atau darurat). Hal tersebut agar memperkuat konstitusionalisme di Indonesia.
Kata Kunci: Kekuasaan Legislatif, Sidang Lame Duck, Optimalisasi Konstitusionalisme

Keywords

Legislative power Lame Duck Session Optimization of constitutionalism

Article Details

How to Cite
Muhammad, R. (2024). The Urgency of The Regulation of Legislative Power During The ‘Lame Duck’ Session to Optimize Constitutionalism. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(1), 38–61. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss1.art3

References

Read More