Main Article Content
Abstract
This study aims to find out how the regulation regarding the recognition of indigenous peoples in the draft law on indigenous peoples. This research uses normative juridical research methods using references to library materials and secondary data. In this study, it is explained how the draft law on Indigenous Peoples regulates the mechanism for recognizing indigenous peoples. In the recognition mechanism of indigenous peoples now still based on law number 41 of 1999 About Forestry in which it is regulated that the recognition of indigenous peoples is carried out by local governments who are passive in carrying out the recognition of customary law communities. In the indigenous peoples draft law, the regulated mechanism involves the central government more actively in carrying out the recognition of indigenous peoples. However, the draft Community Law has not been passed until now.
Keyword: indigenous peoples, customary forests, recognition, indigenous territory.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap Masyarakat adat dalam rancangan undang undang tentang Masyarakat adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan rujukan bahan Pustaka dan data sekunder. Dalam penelitian ini dijelaskan bagaimana rancangan undang undang tentang Masyarakat hukum adat mengatur terkait mekanisme pengakuan Masyarakat hukum adat. Dalam mekanisme pengakuan Masyarakat hukum adat sekarang masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang didalamnya diatur bahwa pengakuan Masyarakat hukum adat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sedangkan berdasarkan perbandingan jumlah Masyarakat hukum adat yang telah diakui berdasarkan mekanisme ini dinilai masih rendah karena peran pemerintah daerah yang pasif dalam melakukan pengakuan masyarakat hukum adat. Dalam rancangan undang undang masyarakat adat mekanisme yang diatur lebih melibatkan pemerintah pusat secara aktif dalam melaksanakan pengakuan Masyarakat adat. Meski demikian rancangan undang undang Masyarakat belum disahkan hingga saat ini.
Kata kunci: masyarakat adat, hutan adat, pengakuan, wilayah adat
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Linda Noviana Mita Devi, Maulana Abdi Hanifa, Yuniar Prehatini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Ariya. “STATUS PENGAKUAN WILAYAH ADAT DI INDONESIA PADA HARI KEBANGKITAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA 2024.” BRWA, 2024.
BBC Indonesia. “Pulau Rempang Batal Dikosongkan Tanggal 28 September, Kata Menteri Bahlil.” BBC Indonesia, 2023. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2x8lgry37jo.
Candra, Wahyu, and Della Syahni. “Menanti UU Masyarakat Adat, Belasan Tahun Proses Tak Ada Kejelasan.” Mongobay, 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/08/09/menanti-uu-masyarakat-adat-belasan-tahun-proses-tak-ada-kejelasan/.
DA, Ady Thea. “Belum Adanya Pengakuan Pemerintah Atas Puluhan Juta Hektar Wilayah Hukum Adat.” Hukumonline.Com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/belum-adanya-pengakuan-pemerintah-atas-puluhan-juta-hektar-wilayah-hukum-adat-lt64d5a7ab14493/.
Dewi, Udiana Puspa. “Nasib Masyarakat Adat Di Indonesia: Terabaikan, Termarginalisasi, Tidak Punya Perlindungan Hukum Yang Jelas,” 2022. https://theconversation.com/nasib-masyarakat-adat-di-indonesia-terabaikan-termarginalisasi-tidak-punya-perlindungan-hukum-yang-jelas-187878.
forestdigest. “Pengakuan Masyarakat Adat Terganjal Peraturan Daerahle,” 2023.
Inkuiri Nasional Komnas HAM. Buku I: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan, 2016.
Ismi, Hayatul. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024.
Julranda, Rizky, Michael Geremia Siagian, and Michael Ariel Perdana Zalukhu. “PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT.” Jurnal Crepido 04, no. 02 (2022): 171–83.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. “Indonesia Dan Hak Asasi Manusia.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2019. https://kemlu.go.id/portal/id/read/40/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-hak-asasi-manusia).
Nugroho, Wahyu. “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2016): 109. https://doi.org/10.31078/jk1116.
Nusantara, Aliansi Masyarakat Adat. “Mengapa Indonesia Memerlukan UU Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat?” Artikel Publikasi Online AMAN, 2017, 3.
Raditya, Iswara N. “Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Penambahan Isi Sebelum & Setelah Amandemen.” Tirto.id, 2021. https://tirto.id/bunyi-pasal-18-uud-1945-penambahan-isi-sebelum-setelah-amandemen-gk4B.
Rakyat, Dewan Perwakilan, and Republik Indonesia. “RANCANGAN UNDANG-UNDANG,” n.d.
Salamat, Yusuf. “Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat ( Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah ) ( Case Study of Recognition of the Dayak Adat Law Community Land In.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 04 (2016): 411–20.
Septarina, Muthia. “Tata Kelola Hutan Adat Pasca Putusan Mk No 35/Puu-X/2012.” Al-Adl : Jurnal Hukum 5, no. 10 (2013): 1–9. https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.190.
Sombolinggi, Rukka, and Erasmus Cahyadi. “Undang-Undang Omnibus Law Merampas Wilayah Adat Ditengah Ketidakpastian Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.” Siaran Pers, no. 3 (2020): 1–3. https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2020/10/SIARAN-PERS-Sikap-AMAN-terhadap-UU-Omnibuslaw.pdf.
tempo. “Bahaya Di Balik Sertifikasi Tanah Ulayat,” 2023.
Veronika, Tesya, and Atik Winanti. “Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsephak Menguasai Oleh Negara.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021): 305–17. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/4397.
Wahyuni, Fitri. “Mengenal Pulau Rempang, 7.500 Penduduk Digusur Karena Proyek Rempang Eco City.” bangkapos.com, 2023. https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/mengenal-pulau-rempang-7500-penduduk-digusur-karena-proyek-rempang-eco-city?page=2.
Widowati, Dyah Ayu, Ahmad Nashih Luthfi, and I Gusti Nyoman Guntur. Pengakuan Dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasiona. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasiona, 2014.
References
Ariya. “STATUS PENGAKUAN WILAYAH ADAT DI INDONESIA PADA HARI KEBANGKITAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA 2024.” BRWA, 2024.
BBC Indonesia. “Pulau Rempang Batal Dikosongkan Tanggal 28 September, Kata Menteri Bahlil.” BBC Indonesia, 2023. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2x8lgry37jo.
Candra, Wahyu, and Della Syahni. “Menanti UU Masyarakat Adat, Belasan Tahun Proses Tak Ada Kejelasan.” Mongobay, 2023. https://www.mongabay.co.id/2023/08/09/menanti-uu-masyarakat-adat-belasan-tahun-proses-tak-ada-kejelasan/.
DA, Ady Thea. “Belum Adanya Pengakuan Pemerintah Atas Puluhan Juta Hektar Wilayah Hukum Adat.” Hukumonline.Com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/belum-adanya-pengakuan-pemerintah-atas-puluhan-juta-hektar-wilayah-hukum-adat-lt64d5a7ab14493/.
Dewi, Udiana Puspa. “Nasib Masyarakat Adat Di Indonesia: Terabaikan, Termarginalisasi, Tidak Punya Perlindungan Hukum Yang Jelas,” 2022. https://theconversation.com/nasib-masyarakat-adat-di-indonesia-terabaikan-termarginalisasi-tidak-punya-perlindungan-hukum-yang-jelas-187878.
forestdigest. “Pengakuan Masyarakat Adat Terganjal Peraturan Daerahle,” 2023.
Inkuiri Nasional Komnas HAM. Buku I: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya Di Kawasan Hutan, 2016.
Ismi, Hayatul. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1024.
Julranda, Rizky, Michael Geremia Siagian, and Michael Ariel Perdana Zalukhu. “PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT.” Jurnal Crepido 04, no. 02 (2022): 171–83.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. “Indonesia Dan Hak Asasi Manusia.” Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2019. https://kemlu.go.id/portal/id/read/40/halaman_list_lainnya/indonesia-dan-hak-asasi-manusia).
Nugroho, Wahyu. “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2016): 109. https://doi.org/10.31078/jk1116.
Nusantara, Aliansi Masyarakat Adat. “Mengapa Indonesia Memerlukan UU Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat?” Artikel Publikasi Online AMAN, 2017, 3.
Raditya, Iswara N. “Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Penambahan Isi Sebelum & Setelah Amandemen.” Tirto.id, 2021. https://tirto.id/bunyi-pasal-18-uud-1945-penambahan-isi-sebelum-setelah-amandemen-gk4B.
Rakyat, Dewan Perwakilan, and Republik Indonesia. “RANCANGAN UNDANG-UNDANG,” n.d.
Salamat, Yusuf. “Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat ( Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah ) ( Case Study of Recognition of the Dayak Adat Law Community Land In.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 04 (2016): 411–20.
Septarina, Muthia. “Tata Kelola Hutan Adat Pasca Putusan Mk No 35/Puu-X/2012.” Al-Adl : Jurnal Hukum 5, no. 10 (2013): 1–9. https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.190.
Sombolinggi, Rukka, and Erasmus Cahyadi. “Undang-Undang Omnibus Law Merampas Wilayah Adat Ditengah Ketidakpastian Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.” Siaran Pers, no. 3 (2020): 1–3. https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2020/10/SIARAN-PERS-Sikap-AMAN-terhadap-UU-Omnibuslaw.pdf.
tempo. “Bahaya Di Balik Sertifikasi Tanah Ulayat,” 2023.
Veronika, Tesya, and Atik Winanti. “Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsephak Menguasai Oleh Negara.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 11, no. 2 (2021): 305–17. https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/article/view/4397.
Wahyuni, Fitri. “Mengenal Pulau Rempang, 7.500 Penduduk Digusur Karena Proyek Rempang Eco City.” bangkapos.com, 2023. https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/mengenal-pulau-rempang-7500-penduduk-digusur-karena-proyek-rempang-eco-city?page=2.
Widowati, Dyah Ayu, Ahmad Nashih Luthfi, and I Gusti Nyoman Guntur. Pengakuan Dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasiona. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasiona, 2014.