Main Article Content

Abstract

Artikel ini menganalisis beberapa konsep penting, yaitu pengawasan pada lembaga keuangan syariah, kerangka audit syariah, dan tata kelola perusahaan bagi lembaga keuangan syariah. Kajian dilakukan dengan studi pustaka mengacu pada kajian terdahulu terkait topik yang relevan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan pada bank syariah, audit syariah dan tata kelola perusahaan tidak berarti dapat menggantikan tugas manajemen bank dan tidak menjamin bank bebas dari krisis, kerugian maupun kebangkrutan. Untuk itu Bank Indonesia hendaknya mendukung kegiatan pengawasan perbankan Syariah yang  melibatkan DSN dan DPS. Audit syariah juga hendaknya dijalankan sesuai standar audit AAOFI. Sedangkan tata kelola perusahaan hendaklah dimaksimalkan agar memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan.

Article Details