Main Article Content

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada hakekatnya merupakan pelaksanaan kebijaksanaan keuangan negara yang secara konstitusional diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dituangkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta diterjemahkan secara kuantitatif dalam Repelita. Dalam kaitan tersebut APBN yang undang-undangnya ditetapkan setiap tahun secara politis merupakan bentuk amanat rakyat, dan secara ekonomis harus mampu diterjemahkan pengelolaannya secara tepat dalam perekonomian nasional. Dalam hal pemanfaatan bantuan luar negeri yang merupakan pelengkap dalam pembiayaan pembangunan, tetap didasarkan pada pemilihan proyek berdasarkan prioritas tinggi yang dapat mengakibatkan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pengembangan ekspor nonmigas. Selanjutnya, dalam mengantisipasi era perdagangan bebas, pemerintah senantiasa mengurangi setiap hambatan, baik yang berupa hambatan tarif maupun hambatan nontarif, terhadap lalulintas perdagangan yang menyebabkan berkurangnya daya saing produksi dalam negeri di pasaran dunia. Akhirnya, dalam rangka menarik modal asing ke dalam negeri, pemerintah senantiasa berusaha mendapatkan iklim yang menunjang bagi penanaman modal asing terutama penanaman modal langsung Foreign Direct Invesment (FDI) khususnya di sektor industri barang ekspor. Penciptaan iklim yang menunjang tersebut terus dilakukan mengingat FDI secara langsung dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Keywords

kebijakan keuangan keuangan negara APBN

Article Details

How to Cite
Ustman, M. (2016). Kebijaksanaan Keuangan Negara dalam Kaitannya dengan APBN dan Permasalahannya. Economic Journal of Emerging Markets, 2(1), 29–39. https://doi.org/10.20885/ejem.v2i1.4267