Main Article Content

Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah sudah lama dicita-citakan dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1974. Tetapi karena berbagai kendala, maka pelaksanaan otonomi tersebut tertunda selama kurang lebih 20 tahun (tahun 1974 sampai dengan tahun 1995). Diantara berbagai kendala yang ada, factor kemampuan aparatur pemerintah dianggap merupakan kendala utama dan bersifat substansial, yaitu merupakan tumpuan bagi kendala-kendala yang lain. Mengingat posisi penting faktor sumber daya manusia (aparatur pemerintah daerah) ini, maka penelitian akan dipusatkan pada dinamika (perubahan) kinerja aparatur pemerintah daerah dengan adanya otonomi daerah tersebut.

Bertumpu pada masalah utama tersebut, makalah ini bermaksud mengamati pengaruh uji-coba pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Sleman terhadap kinerja aparatur pemerintahannya. Kinerja aparatur pemerintah daerah akan didekati dengan kriteria efisiensi dan efektifitas aparatur tersebut, sedang alat analisanya bertumpu pada analisis Likert (Method of Summated Ratings).

Hasil studi menunjukkan adanya hubungan positif antara kedua variabel, yaitu pelaksanaan otonomi daerah sebagai variabel bebas dan kinerja aparatur pemerintah daerah sebagai variabel tak bebas. Pengujian terhadap sejumlah sampel yang diambil memberikan hasil seperti yang diharapkan, yaitu uji-coba pelaksanaan otonomi daerah meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah Kabupaten Sleman.

Keywords

otonomi daerah kinerja aparatur

Article Details

How to Cite
Hakim, A. (2016). Otonomi Daerah dan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Tingkat II. Economic Journal of Emerging Markets, 2(1), 80–89. https://doi.org/10.20885/ejem.v2i1.4272
No Related Submission Found