MEMAHAMI KONSEP AL-FALĀH MELALUI UPAYA PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DALAM WORLD ISLAMIC ECONOMIC FORUM (WIEF)

Ulfa Jamilatul Farida

Program Studi Ekonomi Syariah STAIS-Kutai Timur

E-mail:[email protected]

 

Abstract

Global food crises occurred post 2008 have clearly figured out the susceptibility of food security of world countries not only in poor countries but also welfare countries. World Bank data shows that there are millions of hungry people everyday. Referring to FAO data, it is known that the buried countries in the world caused by food are primarily faced by Muslim countries. This research aims to study strengthening food security in Muslim countries and resolution mechanism. Food problem is a common problem that is difficult to be overcome by each country alone. That is why a cooperation mode becomes important to overcome food problem of Muslim countries. Food problem is economic problem both conventional and Islamic economic. In Islamic economic aiming to realize al-falah, food sufficiency is a primer condition in gaining the aim. World Islamic Economic Forum is international organization of Muslim world which concerned to food problem. Therefore, it is very relevant for this international organization to be subject of research. Starting studying on condition of food security in Muslim world and food in a global context, research questions will be discussed by using operational frame in gaining al-falāh and through integration of Muslim world and representative concept of food security. Technically this research is using double research strategy mutually combining quantitative and qualitative approach to gain sharp analyses. The result of the study is strengthening food security in Muslim world done by World Islamic Economic Forum is significant first step by availability of Memorandum of Agreement (MoA) among Muslim countries, mutually cooperation of agriculture investment, and effort to upgrade the potentiality of each Muslim countries by conductively trade cooperation. The process of gaining al-falāh is manifested in effort step to fulfill a sufficiency of food in Muslim world.

 

Key words: Food security, al-Falāh, Maqāşid al-Syarī�ah.

 

A.       Latar Belakang Masalah

Hak dasar manusia adalah mendapatkan makanan dan kebutuhan dasar lainnya. Makanan adalah hak yang pertama harus dipenuhi untuk sebuah kehidupan di dunia ini. Molla dalam Mohamed Behnassi, Sidney Draggan, Sanni Yaya (2001, p.127) menyebutkan bahwa terdapat 25.000 orang yang diantaranya adalah 18.000 anak-anak dan 7.000 orang dewasa meninggal karena kelaparan dan lebih dari 1 milyar orang kelaparan setiap malamnya di seluruh pelosok dunia Dari data FAO daftar sebaran penduduk yang mengalami kelaparan dan ketidaktahanan pangan adalah negara-negara muslim yang juga merupakan kelompok negara anggota organisasi konferensi islam yaitu antara lain: Banglades dan negara-negara Afrika sub Sahara.

Dalam konteks ini, masyarakat yang tidak dapat mengembangkan penyesuaian diri terhadap kerentanan-kerentanan yang ada akan mengakibatkan terjadi ketahanan pangan yang tidak baik. Bentuk ketidaktahanan pangan  ada dua macam yaitu bersifat transitori dan bersifat kronik. Ketidaktahanan transitori adalah masyarakat yang kekurangan makanan akibat bencana alam atau gagal panen, sementara ketidaktahanan kronik adalah kekurangan makanan yang terus menerus karena daya beli dan sumber daya insan yang rendah (Shaw, 2007) Kondisi kemiskinan di negara-negara muslim ini rata-rata adalah kelaparan atau ketidaktahanan pangan kronik.

Mengapa terjadi kemiskinan dan siapa yang idealnya bertanggung jawab terhadap masalah kemiskinan tersebut? Menurut Molla (2001, p.129) secara umum kemiskinan yang berakibat pada kondisi kelaparan dan ketidaktahanan pangan disebabkan oleh sistem proteksi yang berakibat pada penyalahgunaan fungsi makanan, makanan yang berkualitas rendah, sistem pasar yang buruk, kekerasan dalam suatu negara atau kondisi perang, jumlah penduduk yang berlebihan, wabah penyakit, dan lain sebagainya.

Kondisi sebagaimana terurai di atas adalah kondisi riil masyarakat dunia pada umumnya dan rakyat di negara muslim pada khususnya. Berangkat dari gambaran ini penelitian ini fokus bagaimana sikap Islam secara operasional menjawab masalah buruknya ketahanan pangan negara-negara muslim.

Selanjutnya terkait dengan masalah diatas tentu kajian Islam dalam bidang ekonomi yang sangat relevan untuk menganalisanya. Salah satu definisi ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk mengkaji dan mewujudkan kesejahteraan manusia (al-falāh) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi (Sadeq dan Ghazali , 1992). Anto (2003) mendefinisikan ekonomi Islam dalam kerangka maqāşid al-syarī�ah. Tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falāh), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayāt at-tayyibah). Kata falāh terdapat di Al-Qu�an dalam 40 tempat. Falāh mencakup konsep kebahagiaan dalam dua dimensi yaitu dunia dan akhirat. Kebahagiaan dimensi duniawi, falāh mencakup tiga aspek, yaitu: (1). Kelangsungan hidup, (2). Kebebasan dari kemiskinan, (3). Kekuatan dan kehormatan. Sedangkan dalam kebahagiaan dimensi akhirat, falāh mencakup tiga aspek pokok juga, yaitu: (1).Kelangsungan hidup yang abadi di akhirat, (2).Kesejahteraan abadi, (3).Berpengetahuan yang bebas dari segala kebodohan.

Dalam konteks tujuan ekonomi Islam maka penelitian ini membahas mengenai ketahanan pangan di negara-negara muslim yang tergabung dalam World Islamic Economic Forum (WIEF).[1] World Islamic Economic Forum (WIEF) relevan untuk menjadi objek kajian mengingat concern lembaga internasional ini dalam masalah pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan. Pembahasan ketahanan pangan dalam ekonomi Islam idealnya masuk kategori isu utama ekonomi Islam mengingat sebagian besar negara muslim mengalami hal tersebut. Sistem ekonomi dunia selama ini (kapitalis) menjadikan negara-negara muslim menjadi negara pinggiran, sehingga secara sistemik rentan dengan masalah kemiskinan dan kekurangan pangan (Wallerstein, 2005).

Masalah ketahanan pangan negara-negara muslim salah satunya disebabkan proporsi impor bahan pangan jauh lebih besar dibandingkan dengan ekspornya. Hal ini diperparah dengan keadaan seringkali terjadi goncangan harga jual beli bahan pangan dunia yang tidak imbang dengan harga domestik. Masalah ketahanan pangan di negara-negara muslim sudah demikian kompleks namun belum terlambat untuk mengatasi dan hal ini dapat menjadi entry point ekonomi Islam memasuki isu ketahanan pangan.

 

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas maka muncul pertanyaan sebagai berikut:

Bagaimana penguatan ketahanan pangan dalam World Islamic Economic Forum (WIEF)/Forum Ekonomi Dunia Islam sebagai upaya memahami konsep al-falāh?

 

C.    Kerangka Teori

1.        al-Falāh sebagai Maqāşid al-Syarī�ah dalam Ekonomi Islam

a.    Sekilas tentang Maqāşid al-Syarī�ah

Jika melihat sejarah perkembangan ushul fiqih sebelum al-Syatibi, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa istilah maqāşid al-syarī�ah belum ditemukan secara eksplisit. Pembicaraan pada era sebelum al-Syatibi hanya dapat diidentifikasi secara implisit dalam tema-tema kajian �illah hukum dan maşlahat. Secara konseptual pengenalan dan pembahasan tentang maqāşid al-syarī�ah telah dimulai dari Imam al-Haramain al-Juwaini. Imam al-Juwaini secara tegas menyatakan bahwa seseorang tidak mampu menetapkan hukum sebelum benar-benar memahami tujuan Allah mengeluarkan perintah dan larangan. Lebih jauh beliau mengelaborasi maqāşid al-syarī�ah tersebut dalam �illah dan asl, dan selanjutnya membagi tujuan tasyri� menjadi tiga macam yaitu: dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyat.[2]

Menurut Yudian Wahyudi (2007, p.95-96), maqāşid al-syarī�ah bermaksud mencapai, menjamin dan melestarikan kemaslahatan manusia, khususnya umat Islam. Adapun inti dari konsep maqāşid al-syarī�ah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Istilah lain yang sepadan dengan inti dari maqāşid al-syarī�ah tersebut adalah kepentingan umum, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada kepentingan umum (Yusdani, 2000, p.67-68).

Dalam ushul fiqh, bahasan maqāşid al-syarī�ah bertujuan untuk mengetahui tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh perumusnya dalam mensyariatkan hukum. Tujuan hukum ini merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan ijtihad. Ulama ushul fiqh mendefinisikan maqāşid al-syarī�ah: sebagai makna dan tujuan yang dikehendaki syara� dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan manusia (Dahlan, 2001, p.1108).

Dari penjelasan yang telah dikemukakan di atas, baik yang terkait dengan pengertian, macam dan tingkatannya maupun cara memahaminya, maka maqāşid al-syarī�ah intinya tidak lain adalah menyangkut kemaslahatan yang menjadi tujuan dari ditetapkannya hukum syara�. Ulama ushul fiqh menyatakan bahwa sejak zaman Rasulullah saw sudah ada petunjuk yang mengacu kepada peranan penting maqāşid al-syarī�ah dalam pembentukan hukum Islam.[3]

 

b.   Implikasi Maqāşid al-syarī�ah dalam Ekonomi Islam

Dalam perkembangan ilmu ekonomi, paradigma ekonomi Islam mulai bangkit sekitar tiga dasawarsa terakhir ini, dan seiring dengan itu para mujtahid ekonomi Islam mulai menggali dan membuat bangunan keilmuan ekonomi berbasis Islam. Dalam menjawab permasalahan yang semakin kompleks seiring perkembangan zaman, kerangka al-syatibi mewujudkan maşlahah dalam maqāşid al-syarī�ah, menawarkan ijtihad taţbīqī sebagai metode menjawab masalah. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pemikiran-pemikiran dari mujtahid ekonomi Islam yang optimis aka-family:"Times New Roman",serif'>Para pemikir ekonomi Islam ini mengelaborasi mengenai maşlahah sebagai tujuan syari�ah dengan membuat indikator-indikator ekonomi berbasis Islam sehingga secara operasional dapat digunakan untuk menjawab permasalahan penelitn penerapan ekonomi Islam seperti Muhammad Akram Khan dari International Institute of Islamic Thought (IIIT) and Institute of Policy Studies juga pemikir ekonomi Islam Indonesia dari Tim Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (Munrokhim Misanam, M. Bekti Hendrianto, Priyonggo Suseno) Universitas Islam Indonesia sebagai alat analisa.

maqāşid al-syarī�ah dalam ekonomi Islam adalah terwujudnya falāh dalam konteks dunia maupun akhirat, sehingga bagaimana konsep falāh ini diterjemahkan dalam bentuk yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan. Falāh dalam konteks dunia merupakan konsep yang multidimensi yang memiliki implikasi pada aspek prilaku individu/mikro maupun prilaku kolektif/makro. Untuk kehidupan dunia, falāh mencakup tiga pengertian yaitu: kelangsungan hidup (survival), kebebasan berkeinginan (freedom for want) serta kekuatan dan kehormatan (power and honour). Sedangkan untuk kehidupan akhirat, falāh mencakup pengertian kelangsungan hidup abadi (eternal survival), kesejahteraan abadi (eternal prosperity), kemualiaan abadi (everlasting glory) dan pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan (knowledge free of all ignorance).(Misanam, Anto, and Suseno, 2008, p.2)

Dalam konteks tulisan ini, definisi ekonomi Islam yang sangat relevan adalah yang menyatakan bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk mengkaji kesejahteraan manusia (al-falāh) (Ishlahi dalam Sadeq, 1992) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi.

Disarikan dari Khan (1994, p.35-36), definisi tersebut memiliki tiga kunci konsepsional, yakni:

�         al-falāh yakni kesejahteraan;

�         resources atau sumber-sumber daya, dan;

�         kooperasi dan partisipasi.

 

Tiga kata kunci di atas selanjutnya berimplikasi secara positif dalam ekonomi Islam baik secara makro maupun mikro yang mana dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1

Aspek Mikro dan Aspek Makro dalam Fālah

Unsur Fālah

Aspek Mikro

Aspek Makro

Kelangsungan Hidup

�      Kelangsungan hidup biologis; kesehatan, kebebasan keturunan, dan sebagainya.

�     Keseimbangan ekologi dan lingkungan

�      Kelangsungan hidup ekonomi; kepemilikan faktor produksi

�     Pengelolaan sumber daya alam

�     Penyediaan kesempatan berusaha untuk semua penduduk.

�      Kelangsungan hidup sosial; persaudaraan dan harmoni hubungan sosial.

�     Kebersamaan sosial, ketiadaan konflik antar kelompok.

�      Kelangsungan hidup politik; kebebasan dalam partisipasi politik.

�      Jati diri dan kemandirian

Kebebasan berkeinginan

�      Terbebas dari kemiskinan

�      Penyediaan sumber daya untuk seluruh penduduk

�      Kemandirian hidup

�      Penyediaan sumber daya untuk generasi yang akan datang.

Kekuatan dan harga diri

�      Harga diri

�      Kekuatan ekonomi dan kebebasan dari utang

�      Kemerdekaan, perlindungan terhadap hidup dan kehormatan.

�      Kekuatan militer

 

Dari tabel diatas dan jika ditarik dalam konteks penelitian ini menjelaskan bahwa dalam ekonomi Islam kebutuhan pangan masuk kategori pertama yaitu terkait kelangsungan hidup dan selebihnya tentu tetap terkait kategori lainnya. Dari kerangka ini mulai terjawab rasionalisasi dan signifikansi penelitian ketahanan pangan dalam konteks ekonomi Islam.

 

2.        Kerangka Fungsionalisme dalam Integrasi

Neo fungsionalisme adalah salah satu pemikiran dari teori integrasi yang paling menyeluruh, sekalipun banyak mendapat kritikan. Neo fungsionalisme pada dasarnya dapat dilihat sebagai sebagai kelanjutan dari tradisi berfikir kaum fungsionalisme. Fungsionalisme merupakan cabang dari strukturalisme. Pencetus fungsionalisme adalah Emile Durkheim, yang menyatakan bahwa fakta-fakta sosial membutuhkan penjelasan kemasyarakatan yang bersifat fungsional.(Apter, 1985, p. 371)

Berbicara mengenai teori integrasi, dalam hal ini akan diambil beberapa pendapat tentang integrasi dari aliran fungsionalisme. Menurut Ernst B. Hass dalam James and Jr (1990), yang terpenting dari integrasi adalah gagasan bahwa hasil akhir dari suatu proses adalah terwujudnya �komunitas politik�.

��Integration as a process �whereby political actors in several distinc national settings are persuaded to shift their loyalities, expectations, and political activities toward a new center, whose institutions process or demand jurisdiction over the preexisting national states.�

 

Selanjutnya melalui paduan antara neo fungsionalisme dan integrasi maka diharapkan muncul sesuatu yang baru yaitu sebuah komunitas politik. Dalam proses ini akan dibedakan antara organisasi dengan integrasi. Tidak seperti organisasi internasional yang menetapkan mekanisme kelembagaan antar bangsa, integrasi internasional membentuk mekanisme pembuatan keputusan di atas mereka (supranasionalisme).

Tesis utama neo fungsionalisme adalah bahwa integrasi dalam satu sektor cenderung ekspansif merangsang timbulnya integrasi di sektor-sektor lain. Ini merupakan strategi yang ditawarkan untuk menuju unifikasi politik. Dalam konteks World Islamic Economic Forum (WIEF) dalam mengatasi ketahanan pangan negara-negara muslim dengan adanya kerjasama dan integrasi ekonomi dapat meminimalisir keterbatasan-keterbatasan yang muncul sehingga masalah dapat teratasi (Sadeq, 1989, p.101)

 

D.    Metode Penelitian

Penelitian ini bersifat eksplanatif dengan menggunakan teknik analisis data Critical Discourse Analysis atau disingkat CDA (analisis wacana). CDA merupakan bantuan dalam analisis berbasis bahasa-data. Selanjutnya analisa ekonomi politik membantu dalam analisa proses integrasi. Dengan demikian posisi CDA adalah sarana mengatasi masalah positionality dimana pengetahuan tidak pernah menjadi fenomena netral atau objektif, tetapi sangat tergantung dengan masalah tempat dari mana orang berbicara, kepada siapa, dan untuk apa tujuannya (Baker and Galasinaaski, 2001, p.22)

 

E.     Memahami Ketahanan Pangan dalam WIEF sebagai Manifestasi al-Falah

1.      World Islamic Economic Forum (WIEF)

World Islamic Economic Forum (WIEF) merupakan evolusi dari pertemuan rutin Forum Bisnis negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam yang dalam konteks ini masuk dalam aktifitas COMCEC (Committee for Economic and Comercial Cooperation) berturut-turut tahun 2003 dan 2004 (Pirzada,1988,p.10-14). Organisasi ini akhirnya melaksanakan konferensi pertamanya di Malaysia pada tanggal 1-3 Oktober 2005. Diawal pembentukannya organisasi ini diarahkan untuk menyiapkan platform kerjasama dan pertukaran gagasan dalam bidang bisnis antar negara muslim dan juga menyiapkan jaringan kerjasama dengan negara non muslim seperti Eropa, Amerika, Australia, dan lain sebagainya.

World Islamic Economic Forum (WIEF) dibentuk sebagai upaya untuk memperluas jaringan kerja ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan seluruh umat muslim di negara-negara muslim secara khusus dan masyarakat muslim di seluruh dunia melalui peningkatan aktifitas ekonomi meliputi bisnis dan perdagangan antar negara tersebut. Arah organisasi WIEF ini adalah menyatukan dunia Islam sebagai sebuah kaukus (baca: forum yang mempunyai bargaining position secara politik) perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan yang bisa menarik mitra bisnis dan investor asing dari berbagai negara-negara di seluruh dunia(Rosyidi, 1981, p.13). Organisasi ini meyakini bahwa kerjasama atau kolaborasi merupakan corak yang utama dalam hubungan internasional di era Millenium ketiga ini. Kerjasama bisnis dan perdagangan dapat menjadi jembatan yang riil menuju kemakmuran dan perdamaian antar negara muslim dan negara bukan muslim. World Islamic Economic Forum (WIEF) menyetujui arti penting dua segmen utama dalam masyarakat yaitu kaum muda dan wanita-wanita dari dunia Islam sehingga penting pula untuk mencari dan memelihara potensi mereka agar maksimum melalui pendidikan dan pelatihan, serta peluang dalam aktivitas bisnis.

Pada tahun 2003, 57 negara anggota Organisasi Konferensi Islam memulai diskusi atau mewacanakan mengenai bisnis dan perdagangan menjadi isu sentral pada konferensi tingkat tinggi negara-negara Organisasi Konferensi Islam yang diadakan di Putrajaya Malaysia. Pada akhir konferensi pada KTT ini mendeklarasikan pentingnya kerjasama bisnis sebagai solusi masalah ekonomi dalam menghadapi di luar dunia Islam. Bersamaan dengan puncak KTT, Forum Bisnis negara-negara OKI ditunjuk dan disepakati untuk menyediakan suatu platform bisnis global untuk dunia Islam. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh Forum Bisnis OKI sehingga dalam kurun waktu yang relatif singkat forum ini sukses dan menyajikan platform kerjasama ekonomi negara-negara muslim. Hal ini ditandai terbentuknya �Forum Ekonomi� pada tahun 2005 yang secara resmi sekaligus membuka pintu ke dunia bisnis dengan entitas non-Muslim. Logika sangat sederhana: Orang Islam tinggal di suatu dunia yang inter-connected di manapun usaha akan dilakukan akan memperkuat integritas ekonomi antar negara-negara Islam tanpa bantuan dari dunia non-Muslim. Untuk mencerminkan logika ini, Forum mengubah nama nya dari Forum Bisnis OKI menjadi Forum Ekonomi Dunia Islam (World Islamic Economic Forum/WIEF) sehingga dapat menghadirkan tidak hanya 57 negara-negara OKI, tetapi juga orang/masyarakat Islam yang tersebar di seluruh dunia dan tentu sektor bisnis akan menarik dunia non-Muslim.

Dalam konferensi pertama World Islamic Economic Forum (WIEF) memberikan himbauan kepada masing-masing delegasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.    Membangun sebuah unit mandiri yang didukung World Islamic Economic Development Corporation untuk mengidentifikasi dan mempromosikan investasi dan pembangunan infrastruktur dan merancang investasi antar negara-negara OKI dan seluruh muslim di dunia dengan penekanan komitmen bantuan kepada negara-negara muslim yang terbelakang.

b.    Memperkuat jaringan kerjasama (networking) antarnegara anggota untuk mencapai persekutuan bisnis yang strategis dan sehat. Dengan persatuan pebisnis negara muslim ini maka akan dapat membantu memperluas kerjasama bisnis di wilayah lain yang bukan negara muslim.

c.    Membentuk jaringan kerjasama pelaku bisnis wanita, pengenalan potensi dan memberikan peluang investasi.

d.   Membentuk World Islamic Education Trust yang dibiayai oleh donatur dari negara-negara anggota untuk memajukan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi, dengan memberikan penekanan memberikan kesempatan pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat ICT.

Selanjutnya konferensi World Islamic Economic Forum (WIEF) yang pertama ini menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

a.    Menetapkan tugas masing-masing negara anggota (delegasi dari negara anggota) untuk mengembangkan dan membuat kerangka implementasi kerjasama yang mana selanjutnya harus dilaporkan pada International Advisory Panel pada waktu yang telah ditentukan.

b.    Menentukan sekretariat World Islamic Economic Forum (WIEF).

c.    Mendorong persatuan ekonomi negara-negara muslim.

 

2.      Gambaran Masalah Ketahanan Pangan Negara-negara Muslim

Untuk melihat kondisi ketahanan pangan di negara-negara muslim maka jika merujuk negara-negara muslim yang menjadi anggota World Islamic Economic Forum (WIEF) jumlahnya cukup banyak sehingga penelitian ini akan mengambil data secara acak negara anggota World Islamic Economic Forum (WIEF) yang tersebar di wilayah yaitu Asia, Afrika sub-Sahara, dan negara-negara Teluk Persia.

Dari data FAO memperlihatkan bahwa mayoritas penderita ketidaktahanan pangan adalah negara-negara di Afrika sub-Sahara yang nota bene negara muslim maka untuk wilayah ini akan lebih komprehensif pembahasannya. Afrika sub-Sahara adalah istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan negara-negara di benua Afrika yang tidak dianggap termasuk bagian Afrika Utara. Pada umumnya, Afrika sub-Sahara adalah wilayah termiskin di dunia, yang diakibatkan oleh warisan penjajahan kolonial, neokolonialisme, konflik antar-etnis, dan perselisihan politik. Wilayah ini terdiri dari banyak negara-negara paling terbelakang di dunia.

Menurut Behnassi, Draggan, and Yaya (2011, p. 284-285), untuk memahami secara komprehensif masalah ketahanan pangan di negara-negara muslim maka harus dicari akar masalah masing-masing wilayah. Berbicara mengenai negara-negara sedang berkembang maka memang sektor pertanian adalah penopang utama masalah ekonomi, demikian juga yang terjadi di wilayah Afrika sub-Sahara. Jika melihat data FAO, maka negara-negara di Afrika sub-Sahara ini mengalami kemiskinan juga krisis pangan (ketidaktahanan pangan), namun apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Dari seluruh wilayah di dunia yang mengalami ketahanan pangan (krisis pangan) maka 25% dari total, dialami oleh penduduk di Afrika-sub Sahara. Hal ini menggambarkan betapa bermasalahnya masalah pangan dinegara muslim wilayah Afrika sub-Sahara ini. Dalam angka FAO mencatat pada tahun 2001 populasi Afrika sub-Sahara 667 juta dengan klasifikasi 436 juta masyarakat desa dan dari jumlah ini 92% adalah petani.

Pertanian menjadi sumber kehidupan yang utama masyarakat desa, namun tidak beruntungnya banyak sekali masalah pertanian di wiayah Afrika sub-Sahara. Dalam perkembangannya sampai tahun 2011 di wilayah negara berkembang secara umum sektor pertanian mampu mencukupi pangan bahkan meningkat 40%, namun di Afrika sub-Sahara justru menurun sebesar 5%. Hal ini cukup tragis yaitu ketika sekitar 70% penduduk Afrika sub-Sahara bertani namun mereka semua mengalami ketidaktahanan pangan kronik. Meskipun lahan Afrika-sub Sahara sangat luas dibandingkan dengan wilayah negara lain di dunia namun lahan ini tidak subur untuk pertanian dikarenakan kemarau panjang membuat lahan kering, dan juga ketika bertani terdapat tanaman-tanaman parasit yang sulit diatasi akhirnya mengakibatkan gagal panen.

 

3.      Pola WIEF dalam Ketahanan Pangan dan Tahapan Pencapaian al-Falāh

a.    Ketahanan pangan dalam Islam

Dalam hal konsep ketahanan pangan, jika ditelaah, Islam dapat menjelaskan melalui dua bentuk asimilasi. Pertama Islam berbicara konsep dasar pangan dan ketahanan pangan. Kedua, terkait dengan implementasi konsep dasar tersebut oleh orang Islam (muslim) dalam keseharian di negara muslim dan bagaimana cara mereka mencapai ketahanan pangan. Manan (2010) mengemukakan bahwa ketahanan pangan dalam Islam dapat dilihat dari beberapa persepsi berikut:

�         Pangan dalam persepsi spiritual, meliputi: amal/kesalehan, hak atas tercukupinya makanan, ikhtiar mengatasi kemiskinan, dan puasa sebagai manajemen iman dan kontrol nafsu terhadap makanan.

�         Pangan dalam persepsi sumber daya, meliputi: manfaat makan untuk menjalankan ibadah, memakan makanan yang halal, kualitas makanan yang baik, ketersediaan makanan yang cukup, mekanan termasuk air dan bahan pangan.

�         Pangan dalam persepsi ketahanan/keamanan, meliputi: nilai yang berhubungan dengan Allah SWT (Allah Maha Pengasih dan Penyayang), dan nilai yang terkait dengan manusia (Barang siapa bersyukur Allah akan menambah nikmatnya, dan barang siapa kufur nikmat maka azab Allah sangat pedih).

�         Pangan dalam persepsi institusional, meliputi: hubungan personal muslim dengan pertanggungjawaban sosial, serta tentang tanggung jawab lembaga keuangan Islam.

�         Pangan dalam persepsi muslim, meliputi: bekerja di jalan Allah, tidak berlebihan dalam konsumsi, menjauhi perbuatan menimbun makanan, zakat-infak-sedekah.

Sistem makanan suatu individu atau masyarakat dipengaruhi oleh tingkat kerentanan dan kemampuannya dalam menghadapi perubahan. Penyebab kerentanan ada tiga yaitu: pertama, shock adalah perubahan mendadak dan tidak terduga karena alam atau konflik. Kedua, trend adalah perubahan yang bisa diamati seperti pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, perkembangan politik. Ketiga, seasonality adalah perubahan musiman dari harga, produksi dan iklim.(Shaw, 2007, p. x-xiv)

Suatu individu atau masyarakat akan selalu berusaha bagaimana pun caranya untuk tetap dapat memperoleh makanan demi kelangsungan hidupnya. Masyarakat yang tidak dapat mengembangkan penyesuaian diri terhadap kerentanan-kerentanan yang ada inilah akan mengakibatkan terjadi ketahanan pangan yang tidak baik. Bentuk ketidaktahanan pangan ada dua macam yaitu bersifat transitori dan bersifat kronik. Ketidaktahanan transitori adalah masyarakat yang kekurangan makanan akibat bencana alam atau gagal panen, sementara ketidaktahanan kronik adalah kekurangan makanan yang terus menerus karena daya beli dan sumber daya insan yang rendah. Pada kedua bentuk ini Islam melihatnya dengan pendekatan yang berbeda.

b.    Ketidaktahanan transitori

Ketidaktahanan transitori pernah terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab yang terkenal dengan krisis (al-Haritsi, 2003). Krisis Ramadah adalah krisis ekonomi yang diakibatkan tidak turunnya hujan yang cukup lama menyebabkan kekeringan, mewabahnya penyakit dan kelaparan terjadi dimana-mana. Untuk mengatasi kelaparan Umar melaksanakan beberapa kebijakan antara lain :

�  Mengambil makanan dan harta dari baitul māl sampai habis.

�  Mengirim surat pada gubernur-gubernur yang ada di daerah untuk mengirimkan bantuan.

�  Menggali teluk yang menghubungkan Madinah dan Mesir agar bantuan dari Mesir sampai dengan mudah dan cepat.

�  Membangun gudang penyimpanan makanan yang berisi tepung, kurma, dan makanan-makanan lain yang berasal dari bantuan-bantuan Mesir dan wilayah lainnya.

�  Memberikan makanan pada orang-orang yang berhak menerimanya secara berkelanjutan dengan menulis cek. Umar menentukan orang-orangnya dengan harga yang murah pada saat harga di pasaran lebih mahal. Ia menambah dan mengurangi menurut jumlah persediaan makanan yang terdapat pada gudang penyimpanan makanan.

 

c.     Ketidaktahanan kronik

Sementara pada ketidaktahanan kronik yang diakibatkan tidak dapatnya masyarakat merespon perubahan-perubahan yang ada dapat bersifat jangka pendek yang disebut coping mechanism dan bersifat jangka panjang yang disebut adaptive mechanism. Pada jangka pendek tujuan mereka adalah bagaimana mendapatkan makanan, tetapi dalam jangka panjang tujuannya adalah memperkuat sumber-sumber kehidupan untuk menjamin keberlanjutan dalam memperoleh makanan (Shaw, 2007). Hal ini telah dipraktekkan oleh Umar bin Khattab ketika memberi bantuan pada anaknya Ashim. Selama satu bulan beliau memberi nafkah dari baitul māl, tetapi setelah satu bulan beliau menghentikan bantuannya dan kemudian menyuruh anaknya untuk berusaha sendiri, dengan memetik dan menjual buah-buahan yang ada di kebun Umar (Muhammad, 2002).

Menurut Mannan (1997), kemiskinan adalah bentuk dari ketidaktahanan kronik. Kemiskinan timbul karena lemahnya kemampuan untuk mengekspolarasi sumber-sumber materi yang ada. Bagi mereka adalah bagaimana memperkuat sumber-sumber kehidupan untuk menjamin keberlanjutan dalam mendapatkan makanan, tidak hanya mendapatkan makanan dalam jangka pendek. Menurut Abdul Mannan dalam mengatasi kemiskinan mutlak yang harus dilakukan adalah usaha untuk meningkatkan pendapatan mereka, tidak hanya sebatas perbaikan dalam distribusi pendapatan.

�

  1. Komitmen WIEF dalam Mengatasi Ketahanan Pangan

Terkait dengan isu ketahanan pangan maka hal ini akan dimulai dengan pembahasan pada putaran kelima Forum Tahunan World Islamic Economic Forum yang mana waktu itu diadakan pada tahun 2009. Tema Annual Forum World Islamic Economic Forum kelima ini adalah �Global Food and Energy Security�. Untuk melihat langkah strategis apa yang diambil maka penting untuk membahas rekam agenda The Annual Forum World Islamic Economic Forum yang kelima di Jakarta-Indonesia pada 1-4 Maret 2009.

Pada putaran kelima di Jakarta, ajang WIEF ke-5 ini jumlah peserta yang hadir mencapai 1.557 perserta yang terdiri 1.395 delegasi, 85 pembicara, 38 kepala negara dan 12 kepala pemerintahan. Acara ini dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Meneg BUMN Sofyan Djalil dan Menkominfo, M Nuh. Hadir pula tokoh bisnis nasional seperti Tanri Abeng, Erwin Aksa dan para CEO BUMN. Setelah pembukaan akan dilakukan Memorandum of Agreement (MoA) antar sesama negara muslim. Salah satunya berisi kesepakatan untuk menghadapi krisis pangan dan energi dunia. Kepala Negara, Perdana Menteri Malaysia Datuk Sri Ahmad Badawi, Perdana Menteri Kerajaan Maroko, Abbas El Fassy, Abdullah bin Hamad Al Adttiyah dari Deputi Perdana Menteri Qatar. Syeh Saud bin Syakir Al Qosimi, Deputi Perdana Menteri Bidang Hukum Emirat Arab.

Membahas mengenai komitmen negara-negara anggota World Islamic Economic Forum (WIEF) dalam ketahanan pangan negara muslim dapat disarikan dari sikap politik masing-masing pejabat (decision maker) dari negara-negara anggota WIEF. Pada pertemuan WIEF ke-lima ini para kepala negara bergiliran menyampaikan sikap politik dan ekonomi, yakni Emir Kuwait Sheikh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber Al-Sabah, Raja Yordan Raja Abdullah II, Presiden Senegal Abdoulaye Wade yang juga Ketua Organisasi Konferensi Islam (OKI), Presiden Afganistan Hamid Karzai, dan Presiden Bosnia-Herzegovina Haris Silajdzic.

Kemudian Emir Kuwait berpandangan, memasuki milenium ketiga umat Islam harus bertekad untuk menjaga dan meningkatkan kualitas umat dan kelembagaan Islam. Menurutnya, jika selama ini sumberdaya alam negara-negara Islam dieksploitasi secara tidak terkontrol (wildly used) maka untuk selanjutnya harus dipertegas orientasinya untuk umat manusia keseluruhan yakni �perang melawan kemiskinan dan peningkatan pendidikan adalah kunci jawabannya�.(www.fundacionbotin.org/file/10145/ 2009)

Raja Yordan menekankan agar umat Islam memantapkan posisinya di antara penduduk dunia sementara negara-negara Islam menepatkan posisinya di lingkungan global, tidak sekadar membagi atau menyebar kemiskinan (share poverty) tetapi membagi kebaikan dan kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia keseluruhan. Menurutnya, negara-negara Islam yang berpenduduk kurang lebih 1/5 jumlah penduduk dunia secara nyata harus menegaskan keinginan untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan pasar. Umat Islam dan negara-negara Islam berperan penting untuk terus mendorong hubungan erat antar-umat Islam dan negara Islam, membangun media dan jaringan komunikasi bisnis, meningkatkan pendidikan, dan mengembangkan inovasi.

Presiden Senegal menjelaskan betapa negara-negara di Afrika sangat merasakan dampak kenaikan harga pangan yang ditanggulangi dengan terus memacu upaya produksi menjelang musim hujan bulan Juni nanti. Abdoulaye Wade mendorong pembangunan pendidikan, kesehatan, dan lingkungan serta mengundang masuknya investasi.

Giliran Presiden Afganistan menyampaikan sikap politik dan ekonominya. Hamid Karzai mengatakan, umat Islam sering menghadapi musuh dari dalam, dicontohkan dengan membiarkan bahkan melarang anak-anak berusia 5-12 tahun tidak bersekolah. Kelanjutan pendidikan dalam pengertian luas sangat dibutuhkan untuk menjalin kekuatan bersama umat Islam dari Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, sampai Asia Tenggara untuk membangun kekuatan ekonomi dan memerangi kemiskinan. Selanjutnya Hamid Karzai menyatakan peran pelaku bisnis yang sangat penting.

Selain adanya Memorandum of Agreement dan sikap ekonomi politik masing-masing negara, maka fungsi strategis WIEF dapat dilihat adanya kerjasama-kerjasama yang terjadi dari hasil pertemuan tersebut. Penelitian ini tidak menemukan data yang rigid tentang penanaman investasi pertanian dari negara ke negara yang lain, namun ada beberapa kesepakatan yang dapat menjadi contoh nyata efektifnya organisasi ini.

Adapun contoh-contoh hasil kesepakatan dalam WIEF dibidang investasi pangan adalah sebagai berikut. Pertama adalah investasi oleh UEA di Provinsi Kalimantan Timur. WIEF adalah forumnya Negara-negara Islam di dunia dan Kaltim adalah satu-satunya Provinsi se-Indonesia yang beberapa waktu lalu menandatangani kerjasama dengan investor Ras-Alkhaimah asal Uni Emirat Arab (UEA) untuk pembangunan rel kereta api di Kutai Timur (Kutim). Investasi ini mempunyai fungsi strategis untuk pembangunan klaster industri berbasiskan pertanian dan oleo chemical (di Maloy, Kutai Timur) sebagai outlet impor hasil CPO.

Selain itu investasi akan dialokasikan untuk pembangunan Pelabuhan Internasional dan kawasan industri yang mengolah industri hilir dari CPO. Saat ini, di Kaltim ada perkebunan seluas 760 ribu hektar dari target 1 juta hektar yang akan selesai tahun 2014. Sedangkan total petani plasma mencapai 194.489 hektar, sehingga investasi pertanian melalui WIEF sangat efektif membantu program tersebut. Proyek di Kaltim ini merupakan hasil dari World Islamic Economic Forum (WIEF) di Jakarta yang nilainya USD 5 miliar (www.kaltimpost.co.id /?mb =berita �investor -timteng)

Selain dengan UEA Kaltim juga menjalin kerjasama dengan MEC/Ras AL Haima UEA, meliputi pembangunan rel kereta api sepanjang 130 kilometer, dari Muara Wahau ke Lubuk Tutung. Selanjutnya dibangun juga terminal batu bara dan  pembangkit tenaga listrik berkapasitas 1.400 MW, semua kerjasama ini adalah mutualisme dan merupakan upaya pemerintah membangun wilayahnya. Provinsi Kaltim dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya untuk dapat memanfaatkan lembaga WIEF sebagai media mempertemukan kepentingan investasi, pangan khususnya.

Nota kesepakatan adalah transaksi jual beli buah-buahan segar Malaysia dan ayam beku antara Exotic Ecofarm Sdn Bhd dan Badan Perdagangan Cupid dari Bangladesh senilai 7,3 juta dolar AS. Sementara nota kesepakatan keempat dan kelima adalah perjanjian dengan nilai total 58 juta dolar AS yang melibatkan Muslim SE.com Sdn Bhd dengan Most Glory Corp Ltd dan Asia EP.

Kemudian Indonesia juga berhasil menarik sejumlah investor. Di antara calon investor yang sempat muncul adalah BinLadin Group yang merencanakan investasi hingga 4,3 miliar dollar AS, salah satunya dengan mengembangkan lahan padi seluas lebih dari 500.000 hektar di Merauke. Proyek ini akhirnya batal karena krisis keuangan global. Padahal, Indonesia sudah mencadangkan 2 juta hektar lahan dan proyek ini, seperti dikatakan utusan RI, Alwi Shihab, digadang bisa mewujudkan impian Indonesia menjadi eksportir besar beras dunia pada 2009. Isu pangan ini menjadi perhatian bersama dan menjadi perhatian dalam pertemuan WIEF berikutnya. Bentuk riilnya seperti dalam putaran keenam WIEF, dunia Islam menindaklanjuti tentang upaya mengatasi ketahanan pangan yaitu berupa kebijakan penghapusan pajak tambahan dan kerjasama bea cukai. Dengan demikian, sektor swasta di negara-negara Islam bisa meningkatkan kerjasama di sektor investasi dan perdagangan.

 

  1. Produksi Pangan yang Maşlahah sebagai Solusi Krisis Pangan

Berbiacara mengenai maşlahah dan keberkahan maka sarat dengan nilai adil di dalamnya. Sejak adanya peradaban manusia ajaran keadilan ditekankan oleh seluruh agama di muka bumi, jauh sebelum urusan peribadatan dikenalkan. Itulah yang diyakini sebagai maksud utama turunnya agama (maqāşid al-syarī�ah). Keyakinan akan kepentingan keadilan itu pula yang selanjutnya menjadi nilai dasar perlindungan terhadap hak keberagamaan sampai hak privat yang non diskriminatif, termasuk hak atas keadilan pangan.

Pada masa Nabi Muhammad ketika membangun peradaban Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya. Dalam banyak rujukan standar, disebut bagaimana ketegasan Nabi terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah.

Perspektif mendasar fikih pangan adalah kepentingan utama penegakan keadilan pangan. Fikih pangan bukanlah sekedar terbatas pada fikih dzat pangan berkenaan dengan kehalalan dan keharaman pangan semata, akan tetapi mencakup pula segala macam urusan sosial, ekonomi dan politik terkait dengan pangan. Dalam hal ini, setidaknya mengacu pada pandangan Imam Suyuthi, perlu mendasarkan pada kaidah al-dhararu yuzaal, yaitu segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan. Dalam konteks penyediaan pangan haruslah selalu mengacu pada upaya maksimal untuk menghilangkan segala upaya penyerobotan, penimbunan atau monopoli terhadap pangan agar kebutuhan pangan rakyat berjalan lancar (al-Suyuthi, 1994)

Dalam konteks ketidaktahanan pangan negara-negara muslim maka sudah seharusnya negara-negara muslim untuk bekerjasama dan berintegrasi dalam sebuah kekuatan ekonomi Islam untuk mengatasinya. Suatu gerakan untuk mencapai maşlahah tentu saja harus dipenuhi nilai berkah didalamnya. Dan sebagai suatu indikator universal sebagimana dalam uraian di atas bahwa keberkahan dalam kemaslahatan pangan adalah nilai keadilan, baik bagi produsen maupun konsumen.

Dalam hal ketahanan pangan negara anggota WIEF maka falāh yang berorientasi maşlahah sejalan dengan optimalisasi produksi pangan masing-masing negara adalah tujuan. Dengan memakai analisis produksi dalam Islam maka kita dapat melihat bagaimana secara ideal produksi barang agar mencapai maşlahah. Produksi dalam cakupan ekonomi Islam diartikan sebagai bagaimana komoditas dihasilkan agar dapat maşlahah terwujud (Misanam, Anto, and Suseno, 2008). Pemenuhan pangan dalam ekonomi Islam ketika ditarik pada masalah kenegaraan sesuai dengan apa yang pernah dipraktekkan dalam sejarah Islam dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu: pertama, produksi pangan sendiri. Kemudian kedua, jika tidak mencukupi maka produksi sendiri dan impor, serta ketiga jika negara tidak mampu memproduksi maka impor sepenuhnya.

Ketika negara mampu memenuhi kebutuhan pangan negaranya sendiri maka relatif tidak menjadi masalah dalam konteks antar bangsa, dan ketidakadilan biasanya terjadi dalam masalah distribusi domestiknya. Dan hal ini tidak menjadi fokus kajian penelitian ini. Selanjutnya ketika masalah pangan menjadi masalah antarbangsa maka muncul masalah yang harus diatur dalam konteks internasional dan hal ini seperti halnya dalam proses pemenuhan pangan yang kedua dan ketiga yaitu dimana ada produsen dan investor sebagai pelaku.

Proses ketahanan pangan sebagai manifestasi al-falah adalah bahwa proses integrasi negara muslim ke organisasi internasional WIEF dan selanjutnya WIEF mengatur terjadinya investasi dan juga menjadi pihak yang melindungi kepentingan produsen sebagai penghasil terutama melindungi hak-hak petani. Manifestasi maşlahah digambarkan pada kontrol keadilan sehingga investor tidak melakukan investasi yang agresif dan monopoli dan di sisi lain WIEF memastikan bahwa dana investasi benar-benar sampai kepada petani sebagai pelaku produksi pangan sehingga kesejahteraan tercapai.

Melalui pola sebagaimana diurai di atas maka investor pertanian akan mendapatkan komoditas pangan yang diinginkan untuk memenuhi ketidaktahanan pangan dalam negaranya. Dan selanjutnya negara tujuan investasi (produsen) baik negara yang ketahanan pangannya baik ataupun juga negara yang ketahanan pangannya buruk akan mendapatkan kesejahteraan dari adanya suntikan modal dari investor. Dengan demikian WIEF akan menjadi mediator untuk mewujudan maşlahah dalam masalah ketercukupan pangan negara-negara muslim.

Mewujudkan al-falāh tidak semudah dan sesingkat menulis konsepnya. Menuju terwujudnya cita-cita mulia ekonomi Islam al-falāh maka harus mampu membumikan konsep tersebut dalam masing-masing bidang kajian ekonomi Islam. Dalam konteks ketidaktahanan pangan negara muslim dan ketika dihubungkan dengan kerangka pemikiran P3EI UII tentang produksi dimana maşlahah sebagai prasyarat mencapai al-falāh, maka langkah berikutnya mencari maşlahah apa yang representatif dalam setiap isu.Dalam ketahanan pangan maka nilai keadilan menjadi indikator dalam pencapaian al-falāh.

Mengukur keadilan dalam ketercukupan pangan bagi umat bukan hal yang harus diperdebatkan dalam hal ini, mengingat semua orientasi keadilan di sini adalah kepada tujuan terwujudnya pemenuhan pangan bagi masyarakat muslim khususnya dan dunia pada umumnya. Kemudian bagaimana keadilan dapat diwujudkan? Pemerintah atau negara dimana amanat rakyat dilimpahkan kepadanya mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mewujudkannya. Demikian pula dalam masalah keadilan terwujudnya kecukupan pangan dalam masayarakat. Mewujudkan al-falāh tanpa regulasi dari pemerintah maka hanya akan menjadi cita-cita saja.��

Kemaslahatan dalam hal pangan melihat bahwa kebutuhan masing-masing individu dalam soal pangan menjadi sangat vital dan bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Dengan kata lain, bukan sekedar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat (GNP). Aspek distribusi menjadi sangatlah penting, sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.

Kemudian, mekanisme pasar harus berjalan sempurna; ikhtikar (penimbunan) dan spekulasi harus ditangani. Islam memandang keadilan harus menjadi prinsip sistem ekonomi. Dalam pandangan Islam, mekanisme pasar bebas adalah sistem yang alami, sistem yang memungkinkan pelaku ekonomi berkompetisi menuai hasil atas usaha masing-masing. Namun demikian, Islam menekankan perlunya perlindungan bagi golongan lemah oleh pemerintah.

Upaya menerapkan syariah pada sektor pertanian ditengah pesatnya Lembaga Keuangan syariah terus dilakukan meskipun masih sangat jarang skema pembiayaan syariah dibidang pertanian. Perbankan syariah masih fokus bermain pada pembiayaan konsumtif, bukan produktif. Pemerintah dapat meminta perbankan syariah untuk membantu peningkatan produktivitas, seperti mekanisasi pertanian atau pembelian pupuk dan bibit. Beberapa skim pembiayaan seperti pinjaman kebaikan atau ijarah dapat digunakan untuk hal ini. Sejatinya, tidak ada masalah bagi lembaga keuangan syariah untuk terjun langsung ke sektor pertanian. Pertanian merupakan sektor strategis yang memberikan potensi jika dikelola dan didukung dengan baik. Dan lebih dari itu, lembaga-lembaga keuangan syariah memiliki tanggung jawab vertikal dan horisontal untuk merealisasikan tujuan keadilan.

Pembahasan model regulasi di atas akan direpresentasikan negara-negara muslim masing-masing ketika berlaku nasional, dan dalam konteks internasional maka World Islamic Economic Forum akan menjadi pengejawantahan negara-negara muslim di dunia. Dan apabila semua proses terwujud sesuai dengan pola-pola di atas maka al-falāh yang diklasifikasikan Muhammad Arkham Khan dapat terwujud baik dari sisi mikro maupun makro pada parameter pencapaian pertama dan kedua.

Sebagaimana terurai sebelumnya pencapaian al-falāh sebagai maqāşid al-syarī�ah dalam ekonomi Islam bukan merupakan proses yang cepat dan singkat sehingga masih panjang proses untuk hal tersebut. Aktifitas World Islamic Economic Forum dalam masalah ketahanan pangan merupakan salah satu saja dari sekian pekerjaan dalam upaya mewujudkan al-falāh. Penguatan ketahanan pangan dapat tercapai dengan perhatian yang tinggi terhadap isu tersebut dan senantiasa mendorong kerjasama negara-negara di dunia untuk mengatasi krisis pangan dan WIEF sudah memulainya.

 

6.      Kristalisasi Kerangka al-Falāh

Isu ketahanan pangan adalah isu yang masih belum banyak menjadi fokus kajian ilmu ekonomi Islam di Indonesia sehingga dalam mengeksplorasi dan mengeksplanasi masalah ini peneliti menggunakan beberapa pendekatan. Pendekatan maqāşid al-syarī�ah untuk mencari tujuan syari�ah dalam ekonomi Islam. Kemudian analisis ekonomi politik Islam untuk menjawab mengenai masalah buruknya ketahanan pangan di negara-negara muslim. Berikut ini adalah kristalisasi pemikiran kerja masing-masing pendekatan, dan dengan bagan ini akan memperlihatkan bagaimana masing-masing pendekatan bekerja.

���������������������������������������������������


 

�

Bagan

Proses Pemikiran al-Falāh dalam Isu Pangan

Induksi���������������������������������������������������� Deduksi

Rounded Rectangle: Syarī�ah Islam (Berdasar Teks)Rounded Rectangle: Akar masalah ekonomi��

Rounded Rectangle: Maqāşid al-Syarī�ah
Rounded Rectangle: Ekonomi Islam dalam produksi, konsumsi, distibusi
Rounded Rectangle: produksi, konsumsi, distibusi yang maslahah
 

 

 

 

 

 

 


Dari bagan di atas diketahui bahwa Islam sebagai agama yang memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan, atau manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Selanjutnya dari sumber dasar nash al Qur�an dan juga sumber dari Sunnah Nabi (Teks) maka dirumuskan maqāşid al-syarī�ah, dan kemudian ketika aspek kehidupan sangat luas, maka dalam konteks ekonomi secara spesifik tujuan syari�ah dalam bidang ekonomi adalah terwujudnya al-falāh. Hal ini merupakan proses induksi dalam ijtihad.


 

Bagan

Proses Aplikasi Pemikiran al-Falāh dalam Isu Pangan

 

Induksi���������������������������������������������������� Deduksi

Rounded Rectangle: Syarī�ah Islam (Berdasar Teks)Rounded Rectangle: Krisis Pangan Dunia��

Rounded Rectangle: Maqāşid al-Syarī�ah
Rounded Rectangle: Kerjasama ekonomi dalam produksi pangan,Rounded Rectangle: Produksi pangan yang maslahah
(sarat nilai keadilan)
 

 

 

 

 

 

 


Penting untuk diketahui bahwa dalam pembahasan penelitian ini pendekatan maqāşid al-syarī�ah melalui proses induksi mampu mengantarkan tujuan ekonomi Islam adalah terwujudnya al-falāh yakni kesejahteraan di dunia dan akhirat. Selanjutnya untuk membuat al-falāh dapat dioperasionalkan maka harus berintegrasi dengan pendekatan keilmuan yang lain misalnya dalam hal ini ilmu ekonomi dan ekonomi politik. Hal ini mengingat bahwa dalam dasar hukum syari�ah Islam tidak mengurai secara eksplisit al-falāh.

Kemudian penelitian ini melalui mekanisme deduksi menggunakan kerangka Muhammad Akram Khan yang dengan bantuan ilmu makro dan mikro ekonomi membuat klasifikasi al-falāh di dalamnya agar mampu dioperasionalkan. Dari gambaran kristalisasi pembahasan penelitian ini dapat diketahui bahwa maqāşid al-syarī�ah tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab tantangan zaman atau permasalahan kontemporer dan untuk membuat maqāşid al-syarī�ah dapat menjawab secara komprehensif maka harus berintegrasi dengan keilmuan yang lain. Proses induksi dan deduksi dalam hal ini dipadukan/dikombinasikan untuk dapat menjawab permasalahan yang dalam penelitian ini secara spesifik adalah masalah ketahanan pangan negara-negara muslim.

F.     Kesimpulan

Program ketahanan pangan dalam World Islamic Economic Forum (WIEF) sebagai upaya perwujudan al-falāh adalah melalui integrasi negara muslim dan kerjasama dalam investasi pertanian. Pola integrasi yang efektif melalui World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah bahwa masing-masing negara muslim melepaskan identitas dan kekuatan politiknya dan memberikan loyalitas kepada lembaga supranasional yakni WIEF. Selanjutnya World Islamic Economic Forum (WIEF) menjadi wakil dunia Islam secara dan mempunyai peran melakukan upaya-upaya penyelesaian masalah pangan dunia Islam. Dalam konteks ini al-falāh hanya akan tercapai apabila aktivitas ekonomi dalam Islam dilakukan dengan orientasi maslahah, artinya proses produksi dan investasi bahan pangan sarat nilai keadilan sebagai indikator maslahah-nya. Adapun fungsi strategis World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah lembaga yang sudah semestinya mengatur dan mengontrol lalu lintas investasi pertanian untuk pangan mengingat hal ini rentan dengan monopoli dan investasi yang eksploitatif. Adapun proses penguatan keahanan pangan untuk mencapai al-falāh oleh World Islamic Economic Forum (WIEF) adalah sebagai berikut: adanya MoA, adanya sikap politik negara muslim, dan kerjasama investasi pertanian antar negara muslim yang kondusif.

�

Daftar Pustaka

Anto, M.B. Hendri. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta: EKONISIA)

Apter, David. 1985. Introduction to Political Analysis, terj. Setiawan Abadi (Jakarta: LP3ES).

Asmuni Mth, Aplikasi Beberapa Qawa�id Fiqhiyah, Diktat Kuliah Fiqh Legal Maxim yang tidak diterbitkan.

Baker, Chris and Dariuzs Galasinaaski. 2001. Cultural Studies and Discourse Analysis: A Dialogue on Language and Identity, (London: SAGE Publications Ltd).

Behnassi, Mohamed, Sidney Draggan, Sanni Yaya (Ed.). 2011. Global Food Insecurity, Rethinking Agricultural and Rural Development Paradigm and Policy, (New York: Springer).

Dahlan, Abdul Azis [ed. Et. Al.]. 2001. Ensiklopedi Hukum Islam. (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve).

Daugherty, James and Robert L. Pfaltzgraff, Jr. 1990. Contending Theories of Internastional Relations A Comprehensive Survey Third Edition (New York: Harper Collins Publisher).

Immanuel Wallerstein. 2005. World System Analysis: An Introduction, (Amerika: Duke University Press).

Khan, Muhammad Akram. 1994. An Introduction to Islamic Economics, (Islamabad, Pakistan: International Institute of Islamic Thought and Institutes of Policy Studies, IIIT)

Mannan, M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, diterjemahkan oleh Mastingin, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa).

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, (Jakarta: UI Press).

Misanam, Munrohim, M. Bekti Hendri Anto, Priyonggo Suseno. 2008. Textbook, Ekonomi Islam, Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII).

Muhammad, Quthb Ibrahim. 2002. Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khaththab, diterjemahkan oleh Ahmad Syarifuddin Shaleh, (Jakarta: Pustaka Azzam).

Opwis, Felicitas. 2003. �Maslahah in Contemporary Islamic Legal Theory�, Essay, Yale Symposium on Shariah in the Contemporary Context: Inquiries into the Normative Discourse of Islam on February 8-9, 2003.

Pirzada, S.S. 1988. The Organization of the Islamic Conference, (Jeddah: ttp).

Rosyidi, Imron. 1981. Organisasi Konferensi Islam dan Masalahnya, (Jakarta: Yayasan Idayu).

Sadeq, A.H.M. 1989. Islamic Economics Some Selected Issues, (Lahore-Pakistan: Islamic Publications (PVI) Ltd.).�

Sadeq, Abul Hasan M. dan Aidit Ghazali (Ed). 1992. Reading in Islamic Economic Thought, (Malaysia: Reading in Islamic Economic Thought).

Shaw, John. 2007. World Food Security: A History Since 1945, (New York: Palgrave Macmillan).

Wahyudi, Yudian. 2007. Maqashid Syari�ah dalam Pergumulan Politik: Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press).

Yusdani. 2000. Peranan kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Hukum Islam Najamuddin at-Tufi, (Yogyakarta: UII Press).

 

Website:

www.oic-oci.org.

www.wief.org

Haddad, Manan. 2010. �An Islamic Perspective of Food Security Management�, Paper, Diakses dari: www.fundacionbotin.org/file/10145/ tanggal 13 Maret 2012, jam 10.00 wib.[1]John Shaw, World Food Security: A History Since 1945�, hal. x-xiv.

 

Harian

Republika, �WIEF dan Ketahanan Pangan Dunia�, 11 Maret 2009, hal. 18.

Kaltim Post, �Investor Timteng Bidik 4 Sektor�, dapat diakses www.kaltimpost.co.id /?mb =berita �investor -timteng� bidik.

 



[1]World Islamic Economic Forum (WIEF)/ Komunitas Ekonomi Dunia Islam adalah organisasi yang muncul pada tahun 2007 atas inisiatif Asian Strategic Leadership Institute (ASLI). World Islamic Economic Forum (WIEF) merupakan pecahan dari Organisation of the Islamic Conference (OIC) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI).

[2] Untuk analisa yang detail mengenai Maslahah sebagai Teori Hukum Islam, lihat Felicitas Opwis, Maslahah: An Intellectual History of a Core Concept in Islamic Legal Theory, (Ph. D. thesis, Yale University, 2001).

[3] Yang sering dijadikan contoh dan menjustifikasi ajaran maslahat dari Nabi adalah hadis nabi yang melarang orang-orang Islam di Madinah menyimpan daging kurban, kecuali sekedar bekal selama tiga hari. Beberapa tahun kemudian, ada beberapa orang sahabat yang menyalahi ketentuan Rasulullah saw. Dengan menyimpan daging kurban lebih dari sekedar perbekalan tiga hari. Peristiwa itu disampaikan orang kepada Rasulullah saw., namun Rasulullah membenarkannya serta menjelaskan bahwa dahulu hal tersebut dilarang karena kepentingan ad-daffah (para pendatang dari perkampungan badui yang datang ke Madinah yang membutuhkan daging kurban). Ini menunjukkan bahwa ketetapan dari Rasulullah tetap mempertimbangkan kemaslahatan sebagai maqashid syariah. Lihat Imam Muslim, Shohih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub al-�Ilmiyah, 1992), XIII:110.