[1]
Sirajuddin, F. 2021. Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Officium Notarium. 1, 1 (Sep. 2021), 38–48. DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art5.