[1]
Fandyasa, Y. 2021. Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn). Officium Notarium. 1, 1 (Sep. 2021), 100–108. DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art11.