[1]
Putri Ayu Salamah S. 2022. Tanggung Jawab Notaris yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps). Officium Notarium. 1, 3 (Oct. 2022), 457–465. DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art5.