[1]
Sekar Ayu Amiluhur Priaji 2023. Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). Officium Notarium. 2, 1 (Jan. 2023), 40–50. DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art5.