[1]
Farahdita Dyatma Shafiradini 2023. Batasan Masyarakat Tidak Mampu Yang Bisa Mendapatkan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Dipungut Honorarium. Officium Notarium. 2, 1 (Jan. 2023), 140–149. DOI:https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art15.