(1)
Sekar Ayu Amiluhur Priaji. Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). J. Off. Not. 2023, 2, 40-50.