Muhammad Roem Abdurrahman. (2023). Penggunaan Teleconference Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Pada Masa Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, 2(2), 240–248. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art5