Sekar Ayu Amiluhur Priaji. (2023). Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). Officium Notarium, 2(1), 40–50. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art5