Farahdita Dyatma Shafiradini. (2023). Batasan Masyarakat Tidak Mampu Yang Bisa Mendapatkan Jasa Pembuatan Akta Tanpa Dipungut Honorarium. Officium Notarium, 2(1), 140–149. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art15