Sirajuddin, F. (2021). Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Officium Notarium, 1(1), 38–48. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art5