Herliyani. (2024). Implikasi Hukum dan Kekuatan Pembuktian Akta Jaminan Fidusia yang Penandatanganannya Tidak Dilakukan di Hadapan Notaris. Officium Notarium, 3(2), 154–164. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss2.art6