SIRAJUDDIN, F. Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Officium Notarium, [S. l.], v. 1, n. 1, p. 38–48, 2021. DOI: 10.20885/JON.vol1.iss1.art5. Disponível em: https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/18898. Acesso em: 21 nov. 2024.