SAYOGO, A. P. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 Sebagai Instrumen Hukum Untuk Menderegulasikan Produk Hukum Daerah. Officium Notarium, [S. l.], v. 1, n. 3, p. 466–475, 2022. DOI: 10.20885/JON.vol1.iss3.art6. Disponível em: https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/22262. Acesso em: 23 nov. 2024.