SEKAR AYU AMILUHUR PRIAJI. Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). Officium Notarium, [S. l.], v. 2, n. 1, p. 40–50, 2023. DOI: 10.20885/JON.vol2.iss1.art5. Disponível em: https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25383. Acesso em: 23 nov. 2024.