Sekar Ayu Amiluhur Priaji (2023) “Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)”, Officium Notarium, 2(1), pp. 40–50. doi: 10.20885/JON.vol2.iss1.art5.