Herliyani (2024) “Implikasi Hukum dan Kekuatan Pembuktian Akta Jaminan Fidusia yang Penandatanganannya Tidak Dilakukan di Hadapan Notaris”, Officium Notarium, 3(2), hlm. 154–164. doi: 10.20885/JON.vol3.iss2.art6.