[1]
F. Sirajuddin, “Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018”, J. Off. Not., vol. 1, no. 1, pp. 38–48, Sep. 2021.