[1]
N. A. Fitri, “Pengelolaan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Yang Merugikan Pihak Ketiga Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015”, J. Off. Not., vol. 1, no. 1, pp. 155–164, Sep. 2021.