[1]
Y. Fandyasa, “Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn)”, J. Off. Not., vol. 1, no. 1, pp. 100–108, Sep. 2021.