[1]
Putri Ayu Salamah S., “Tanggung Jawab Notaris yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid.B/2020/PN.Dps)”, J. Off. Not., vol. 1, no. 3, pp. 457–465, Oct. 2022.