[1]
Sekar Ayu Amiluhur Priaji, “Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)”, J. Off. Not., vol. 2, no. 1, pp. 40–50, Jan. 2023.