Sekar Ayu Amiluhur Priaji. “Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)”. Officium Notarium, vol. 2, no. 1, Jan. 2023, pp. 40-50, doi:10.20885/JON.vol2.iss1.art5.