Sirajuddin, Farzan. “Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018”. Officium Notarium 1, no. 1 (September 29, 2021): 38–48. Accessed November 21, 2024. https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/18898.