Sekar Ayu Amiluhur Priaji. “Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)”. Officium Notarium 2, no. 1 (January 9, 2023): 40–50. Accessed May 2, 2024. https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25383.