1.
Sirajuddin F. Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. J. Off. Not. [Internet]. 2021 Sep. 29 [cited 2024 Nov. 21];1(1):38-4. Available from: https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/18898