1.
Sekar Ayu Amiluhur Priaji. Tanggung Jawab Notaris Atas Karya Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015). JON [Internet]. 2023 Jan. 9 [cited 2024 May 3];2(1):40-5. Available from: https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25383