Main Article Content

Abstract

Semakin mahal dan terbatasnya lahan di perkotaan membuat pihak pengembang gedung banyak membangun berbagai fasilitas di bawah tanah, termasuk diantaranya adalah fasilitas parkir. Sayangnya keadaan ini seringkali mendorong perancang lebih memperhatikan kekuatan atau keindahan gedung dan ruangan dibandingkan faktor-faktor lain seperti kesehatan, sirkulasi udara, dan pencahayaan. Kondisi ruangan yang lebih tertutup dan lalu lintas sekitar yang seringkali macet, menyebabkan kualitas udara dalam ruang parkir bawah tanah menurun akibat pencemar udara terkonsentrasi hingga mencapai level membahayakan. Penelitian ini bertujuan mengukur kualitas udara di ruang parkir bawah tanah di Mall X di Jakarta dengan parameter CO, NO, dan total jamur dan bakteri dengan waktu pengukuran dilakukan pada hari kerja dan akhir pekan. Tingkat resiko kesehatan diukur dengan menggunakan kuesioner dengan klasifikasi responden berdasarkan lama waktu paparan dan maksud atau fungsi keberadaan responden tersebut di mall. Hasil pengamatan konsentrasi CO dalam parkir bawah tanah melebihi baku mutu yang dikeluarkan oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 56/2006. Tidak terdapat baku mutu dalam ruangan untuk NO, tetapi tingginya kadar NO di ruang parkir bawah tanah memungkinkan pembentukan NO 2 melalui proses oksidasi di udara ambient dan menaikan konsentrasi NO 2 yang diemisikan secara lansung oleh kendaraan bermotor. Pertumbuhan jamur dan bakteri di dalam parkir bawah tanah dimungkinkan akibat kelembaban tinggi dan suhu yang hangat serta pemeliharaan gedung yang kurang. Kata kunci : pencemaran udara dalam ruangan, parkir bawah tanah, travel time, resiko kesehatan.

Article Details