Main Article Content

Abstract

Perubahan pemanfaatan lahan menjadi perumahan yang tidak terkendali di Kelurahan Condongcatur dapat mengancam pelestarian sumberdaya air di Kabupaten Sleman dengan adanya konflik meningkatnya ruang terbangun versus berkurangnya lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena kelurahan tersebut berada di kawasan yang berpotensi menjadi Kawasan Resapan Air di Kabupaten Sleman. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran sejauh mana penyediaan RTH di perumahan untuk mengetahui implementasi kebijakan penyediaan RTH oleh pengembang perumahan di kawasan perkotaan khususnya di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Penelitian dilakukan secara deskriptif dengan metode gabungan kuantitatif-kualitatif menggunakan Stratified Proportional Random Sampling. Hasilnya prosentase penyediaan RTH di setiap sampel perumahan ≤ 25% sehingga implementasi kebijakan penyediaan RTH oleh pengembang Tidak Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya hukuman atau sanksi terhadap ketidakpatuhan pengembang karena dalam dalam peraturan belum dicantumkan sanksi yang jelas. Peraturan itu sebaiknya dikaji ulang dan dilengkapi dengan tata cara implementasi serta sanksi yang jelas terhadap pelanggaran. Kata kunci : implementasi kebijakan, penyediaan RTH, pengembangan perumahan, pelestarian sumberdaya air

Article Details