Main Article Content

Abstract

Barang bekas banyak diburu dalam jual beli karena dirasa memiliki harga yang cukup rendah, namun kekurangan dan cacat sering ditemukan dalam barang bekas. Syariat islam melarang jual beli yang mengandung unsur kekerasan, penipuan, riba dan segala bentuk yang merugikan salah satu pihak. Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta merupakan pasar resmi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Yogyakarta yang menjual berbagai barang bekas. Pasar ini terkenal sebagai pasar buangan barang hasil kejahatan. Penulis mencoba meneliti pelaksanaan jual beli barang bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta dan bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli barang bekas di Pasar tersebut. Analisis yang peneliti lakukan menyimpulkan bahwa jual beli barang bekas di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta menurut hukum islam adalah sah karena telah memenuhi unsur-unsur dalam rukun dan syarat jual beli. Jual beli yang terjadi tidak mengandung garar, melainkan pedagang memberi khiyar kepada pembeli untuk memilih barang secara langsung. Namun, jual beli ini mengandung syubhat, dikarenakan terdapat percampuran antara barang yang bersih dengan barang hasil kejahatan

Article Details

How to Cite
Al Ghazali, M. N. (2020). Jual Beli Barang Bekas Pasar Klithikan Pakuncen Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(1), 15–32. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/16768