TY - JOUR AU - Syibly, M. Roem AU - Ahsani, Muhammad Farhan PY - 2022/08/26 Y2 - 2024/03/28 TI - PENGADAAN TANAH DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 64 TAHUN 2021 MENURUT PERPEKTIF FIKIH AGRARIA JF - al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) JA - JSYH VL - 4 IS - 1 SE - Articles DO - 10.20885/mawarid.vol4.iss1.art1 UR - https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/24614 SP - 1-14 AB - <p>Tanah merupakan faktor penting dalam stabilitas dan krisis tatanan sosial umat Islam. Islam dan ajarannya yang berkeadilan akan menjadi solusi atas masalah penguasaan dan kepemilikan tanah dan sumber air oleh manusia termasuk di Indonesia. Hal ini karena Indonesia mengalami ketimpangan kepemilikan lahan dan sumber daya agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menjadikan bank tanah sebagai suatu badan kelembagaan baru dalam upaya pemerintah telah memberikan pengaturan yang jelas tentang pertanahan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif yang mana pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data penelitian ini berupa sumber data sekunder, yaitu Fikih Agraria karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan UUPA mengatur tentang dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. Menurut hukum Syariah Pemerintah memberikan tanah kepada mereka yang membutuhkannya disebut <em>al-iqtâ'</em>. Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, dijelaskan pada Pasal 18 UUPA yang menjabarkan 2 (dua) komponen penting pengadaan tanah jika negara “terpaksa” untuk memperoleh tanah dari masyarakat, yaitu hak dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum dan pemegang hak atas tanah harus di berikan ganti kerugian. Menurut Fikih Agraria terhadap Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, menjelaskan bahwa negara dapat memberikan tanah kepada rakyat siapa yang membutuhkannya atau kepada orang-orang apa yang layak diberikan bisa dilakukan oleh pemerintah.</p> ER -