[1]
Kharis Mudakir, J. Arfaizar, Y. Yusdani, and M. Misbahul Mujib, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No.: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk TENTANG PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA EJAKULASI DINI”, JSYH, vol. 4, no. 1, pp. 75–86, Dec. 2022.