Main Article Content

Abstract

The legal issue that lies in the outbreak of the Covid-19 pandemic is contained within the scope of medical law, which is a discussion on the quality of human life in the healthcare sector. In this case, the eradication of disease, cure of disease and recovery of disease, in order to realize the maximum degree of health in the community. Efforts are taken to overcome the current Covid-19 pandemic, one of which is done through vaccination. This study further examines from a legal perspective whether the Covid-19 vaccination program can be qualified as an effort to fulfill human rights. This is a normative legal research, with a conceptual approach and qualitative analysis. This research then concludes that vaccines are widely used to prevent various diseases and help fight certain diseases, by carrying out the Covid-19 vaccine as a form of recognizing and respecting the human rights of others, the right to a decent life, safety and the right to life, and the right to sustain life

Article Details

Author Biography

Aditya Candra Pratama Sutikno, Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Hukum Kesehatan
How to Cite
Sutikno, A. C. P. (2021). Vaksin Covid-19 Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Lex Renaissance, 5(4), 819–830. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art5

References

  1. Buku
  2. Adelina Siregar, Rospita dan Herniwati dan dkk. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama, Widina Bhakti, Bandung 2020.
  3. Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, Alfabeta, Bandung 2017.
  4. M., Rifaldi, Pandemi Virus Corona, Cetakan Ke-01, Yayasan Sahabat Alam Rafflesia, Bengkulu 2021.
  5. Marzuki Peter, Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-10, Prenadamedia Group, Jakarta 2015.
  6. Muhammad, Ashri, Hak Asasi Manusia Filosofi, Teori & Instrumen Dasar, Cetakan Pertama, CV. Social Politic Genius (SIGn), Makassar 2018.
  7. Nasution Bahder, Johan, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Cetakan 2, Rineka Cipta, Jakarta 2013.
  8. Rina, Sari, Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk Mahasiswa Kebidanan, PT. Pustaka Baru, Yogyakarta, tt.
  9. Soetandyo, Wignjosoebroto Hukum Konsep dan Metode, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2013.
  10. Yusuf, Hanafiah dan Amir Amri, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Diterbitkan Pertama Kali, Edisi 3, Buku Kedokteran EGC, Jakarta 1999.
  11. Widiada, A. Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia, Edisi 1, ANDI, Yogyakarta, 2017.
  12. Jurnal dan Majalah
  13. Pitaloka Sari Indah, Sriwidodo, “Perkembangan Teknologi Terkini Dalam Mempercepat Produksi Vaksin Covid-19”, Majalah Farmasetika, 5 (5) (2020).
  14. Prastyowati Anika, “Mengenal Krakteristik Virus SARS-CoV-2 Penyebab Penyakit Covid-19 sebagai dasar Upaya Untuk Pengembangan Obat Antivirus dan Vaksin”, Bio Trends, Edisi No. 1, Vol. 11, (2020).
  15. Rahmatullah Indra, “Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work Form Office Selama Masa PSBB Covid-19”, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Edisi No. 1 Vol. 4, (2020).
  16. Sri Isriawaty Fheriyal, “Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi No. 2, Vol. 3, (2015).
  17. Undang-Undang
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  19. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.