[1]
Putra, D.P. 2020. Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangannya. Lex Renaissance. 5, 1 (Nov. 2020), 179–192. DOI:https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art11.