[1]
Khanifan, K. 2021. Penerbitan Sertipikat Hak Milik Oleh Kantor Pertanahan yang Berdasarkan Letter C (Studi Kasus pada Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo). Lex Renaissance. 5, 3 (Apr. 2021), 644–662. DOI:https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art9.