[1]
Afifah, K. 2017. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance. 2, 1 (May 2017), 10. DOI:https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art10.