[1]
Nasikhatuddini, S. 2021. Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending. Lex Renaissance. 6, 3 (Oct. 2021), 437–448. DOI:https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art1.