Nasikhatuddini, S. (2021). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Nasabah Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) Peer To Peer Lending. Lex Renaissance, 6(3), 437–448. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss3.art1