Dela Khoirunisa. (2022). Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lex Renaissance, 7(2), 372–383. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art11